Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Kisah Jumirah yang Diminta Kembalikan Ganti Rugi Lahan Rp1 M, Ternyata gara-gara Salah Taksir Pohon

Kompas.tv - 12 April 2023, 18:46 WIB
kisah-jumirah-yang-diminta-kembalikan-ganti-rugi-lahan-rp1-m-ternyata-gara-gara-salah-taksir-pohon
Sosok Jumirah (63) yang selalu merasa was-was usai menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Bawen. (Sumber: Tribun Jateng/Reza Gustav)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

UNGARAN, KOMPAS.TV - Kisah Jumirah (63), warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diminta mengembalikan Rp1 miliar usai menerima uang ganti rugi lahan Rp4 miliar rupanya dipicu kesalahan tim appraisal atau taksiran nilai properti pengadaan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Jumirah sebelumnya mengatakan dirinya disuruh mengembalikan uang Rp1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo.

“Yang diminta Rp1 miliar, katanya itu kepunyaan tim,” kata Jumirah dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Jumirah si Penerima Ganti Lahan Tol Yogyakarta-Bawen Rp4 M: Rumah Digedor, Uang Hendak Diminta Kadus

Kepala Desa Kandangan Paryanto mengatakan, kesalahan perhitungan terjadi saat verifikasi tanaman pohon jati milik Jumirah yang seharusnya berukuran kecil, dimasukkan ke kategori sedang.

Paryanto menjelaskan, penggantian pohon kategori kecil yakni sebesar Rp50.000, sementara jika berukuran sedang mencapai Rp400.000.

"Jadi ada selisih harga Rp350 ribu, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp902 juta," kata Paryanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/4).

Paryanto mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 usai menerima surat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan meminta mediasi agar uang kelebihan dikembalikan.

Baca Juga: Dapat Uang Ganti Lahan, Puluhan Warga Blora Mendadak Jadi Miliarder!

Pada 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi. Namun, hingga saat ini, belum ada titik temu.

"Dari pihak Jumirah, yang datang kakak dan penasihat hukumnya. Kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.

Menurut Paryanto, Jumirah tidak bersalah dalam kasus ini, karena dia hanya menerima nominal yang disampaikan tim pengadaan tanah tol.

"Sejak awal dia menerima yang disampaikan tim pengadaan tanah tol tersebut, dia tidak menyangkal dan bahkan cenderung pasif. Jadi dia menerima saja soal nominal yang disampaikan tim," ujarnya.

Baca Juga: Ganti Rugi Tanah Masyarakat Terdampak Proyek Tol Yogyakarta-Solo Masih Terus Berlanjut

Miskomunikasi antara Jumirah dan Kadus

Sementara itu, terkait Kadus Hartomo dan Naryo yang disebut meminta uang Rp1 miliar, menyangkal pernyataan Jumirah.

Paryanto mengatakan, ada miskomunikasi terkait persoalan ini. Ia berharap ada jalan keluar yang baik melalui komunikasi dan cara baik untuk penyelesaian masalah.

"Kalau semua bisa ditemukan, pasti ada jalan keluar yang baik. Terpenting adalah komunikasi dan cara baik untuk penyelesaian," harapnya.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x