Kompas TV regional sumatra

Duduk Perkara Menantu Presiden Jokowi Digugat Warga Gara-gara Dianggap Rusak Lapangan Merdeka Medan

Kompas.tv - 9 April 2023, 08:00 WIB
duduk-perkara-menantu-presiden-jokowi-digugat-warga-gara-gara-dianggap-rusak-lapangan-merdeka-medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution namanya masuk dalam SC Jakarta E-Prix, namun dia menolaknya, Jumat (3/3/2023) malam. Menantu Presiden Jokowi ini digugat sejumlah warga lantaran dianggap merusak Lapangan Merdeka Medan yang masuk dalam cagar budaya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

"Kita lihat nasib lapangan merdeka saat ini, yang rusak porak poranda karena revitalisasi tersebut," kata Redyanto.

"Revitalisasi tapi pengerjaannya konstruksi, itu kan modernisasi namanya. Saya kira tak salah dilakukan, tetapi jangan terhadap Lapangan Merdeka Medan, karena itu objek cagar budaya," imbuh dia.

Menurutnya, pelestarian cagar budaya Lapangan Merdeka Medan harus mengikuti Pasal 77 ayat 1 UU Cagar Budaya, yaitu merekontruksi cagar budaya dengan mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, tata letak dan termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli.

"Karena pelestarian bukan hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tapi paling penting adalah pentingnya sikap yang baik dan benar atas rekonstruksi cagar budaya, bukan melakukan modernisasi yaitu mengubah dengan cara-cara adaptasi atau revitalisasi yang mana saat ini keadaan Lapangan Merdeka Medan memprihatinkan 'porak-poranda', " ujarnya.

Baca Juga: Latar Belakang Mantu Jokowi Bobby Nasution dan Ketua DPRD DKI Jadi SC Formula E

Redyanto mengatakan, pihaknya menduga revitalisasi tersebut juga akan mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai penting yang berada di Lapangan Merdeka Medan. 

"Patut diduga (pembangunan) ke depan akan mengarah kepada komersialisasi bisnis," tegasnya.

Ada tujuh tuntuan yang disampaikan KMH kepada Bobby Nasution, salah satunya  meminta proyek revitalisasi pembangunan dihentikan.

Redyanto menekankan, pihaknya akan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri apabila permintaan kliennya tak diindahkan.

"Atas notifikasi tersebut Pemerintah Kota Medan diberikan waktu waktu 60 hari untuk meresponsnya, selanjutnya jika tidak dilaksanakan maka Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit akan bergulir ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x