Kompas TV regional sumatra

Duduk Perkara Menantu Presiden Jokowi Digugat Warga Gara-gara Dianggap Rusak Lapangan Merdeka Medan

Kompas.tv - 9 April 2023, 08:00 WIB
duduk-perkara-menantu-presiden-jokowi-digugat-warga-gara-gara-dianggap-rusak-lapangan-merdeka-medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution namanya masuk dalam SC Jakarta E-Prix, namun dia menolaknya, Jumat (3/3/2023) malam. Menantu Presiden Jokowi ini digugat sejumlah warga lantaran dianggap merusak Lapangan Merdeka Medan yang masuk dalam cagar budaya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV - Wali Kota Medan Bobby Nasution digugat warga karena dianggap telah merusak cagar budaya Lapangan Merdeka.

Warga dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kota Medan-Sumatera Utara mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dan meminta kebijakan revitalisasi Lapangan Merdeka dihentikan, sebab dinilai merusak cagar budaya. 

Pengacara KMS, Redyanto Sidi, menyebut bahwa revitalisasi hanya dijadikan dalih Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dalam melakukan pekerjaan kontruksi pembangunan multiyears.

Sidi menyebut, pihaknya menolak pembagunan lapangan parkir bawah tanah dan area komersial di Lapangan Merdeka, Medan.

"Terdapat pengerjaan pondasi dengan melubangi Lapangan Merdeka sedalam 6 sampai 8 meter, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah Dinas Perkim Kota Medan untuk tahun 2022," ujar Redyanto, Sabtu (8/4/2023) dilansir dari Kompas.com

"Itu kontraknya Rp91 miliar dengan pengerjaan menggali tanah sedalam 6 meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter," imbuhnya.

Baca Juga: Bobby Nasution Tolak Tawaran Jadi SC Formula E: Tugas di Medan Masih Banyak

Seharusnya, kata dia, kelestarian Lapangan Merdeka sebagai objek cagar budaya harus dijaga sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

Apalagi, lanjut dia, Lapangan Merdeka Medan juga berfungsi sebagai sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau dan Kawasan Jalur Evakuasi Bencana, berdasarkan Perda Kota Medan No. 01/2022 tentang RT-RW. 

Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara menggugat Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. (Sumber: Kompas.com)

Ia menyebut, revitalisasi yang dilakukan Pemkot Medan justru merusak Lapangan Merdeka.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x