Kompas TV regional kriminal

Polda Jateng Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Api yang Sasar Taksi Online

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 08:51 WIB
polda-jateng-bekuk-komplotan-begal-bersenjata-api-yang-sasar-taksi-online
Lima pelaku begal kendaraan taksi online dengan senjata api rakitan dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus begal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Dok. Humas Polda Jateng)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Baru lima menit berjalan tiba-tiba korban ditodong senjata api rakitan oleh salah satu tersangka dan meminta korban untuk menyerahkan mobil. 

"Korban lalu diborgol dan dipasang lakban pada mulut dan mata korban oleh para tersangka," ujar Johanson.

Korban kemudian dipindahkan ke mobil sarana milik tersangka yang membuntuti dari belakang. Satu jam kemudian tersangka membuang korban di daerah Ngempak Boyolali. 

Atas kejadian yang dialaminya, korban lalu melaporkan Polsek Ngemplak Polres Boyolali.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Keliling Jakarta 4 Hari Cari Target Pembunuhan

Berdasar laporan korban, tim gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka.

Hasilnya pada Kamis dini hari tanggal 2 Maret 2023 para tersangka ditangkap Tim Gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran. 

"Para tersangka serta barang bukti sarana dan hasil kejahatan lalu dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Johanson.

Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum menghimbau pada masyarakat terutama para driver online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya. 


 

Hal ini sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi langsung bisa mengungkap melalui identifikasi wajah sehingga mempercepat proses pengungkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x