Kompas TV regional peristiwa

Warga Wilayah Tanah Merah Pajang Sejumlah Spanduk Berisi Tuntutan Ke Pertamina

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 13:03 WIB
warga-wilayah-tanah-merah-pajang-sejumlah-spanduk-berisi-tuntutan-ke-pertamina
Spanduk berupa tuntutan warga Kampung Tanah Merah yang terpasang di Jalan Tanah Merah Bawah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Kamis (9/3/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Warga di area kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara memasang sejumlah spanduk yang berisi tuntutan ke PT Pertamina (Persero).

Merujuk dari Kompas.com, spanduk tersebut pertama kali muncul di perbatasan Jalan Koramil ke Jalan Tanah Merah Bawah.

"Pertamina harus bertanggung jawab penuh atas terjadinya kebakaran," tulis salah satu poin pada spanduk itu.

Tertulis juga, para warga meminta pertanggungjawaban terhadap korban luka-luka dan meninggal dunia, kerugian materil, juga rehabilitasi bangunan warga.

Termasuk meminta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina harus direlokasi karena berada di tengah kota serta membahayakan permukiman warga.


 

Adapun Slamet (46), salah satu warga RW 09 mengungkapkan, spanduk tersebut sudah terpasang sejak kemarin malam.

Baca Juga: Penjelasan Pemprov DKI Soal IMB di Tanah Merah yang Ramai Dibahas Usai Kebakaran Depo Pertamina

"Kami resah dengan Pertamina. Makanya semalam berkumpul untuk membahas tuntutan warga ini," terang Slamet, Kamis (9/3/2023).

Dilaporakan, hingga Kamis pukul 11.24 WIB, korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang meninggal dunia sebanyak 20 orang.

Sementara itu, korban luka-luka dalam peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang berjumlah 49 orang.

Kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang di Jalan Tanah Merah Bawah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.

Tolak pembuatan zona aman

Sebelumnya juga, warga Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, menolak pembuatan zona aman dari Depo Pertamina Plumpang karena berarti akan menggusur mereka. Pemerintah pun dalam hal ini tak satu suara.

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang akan membuat buffer zone atau wilayah aman di sekitar depo berjarak 50 meter dari pagar. Dengan kata lain, permukiman warga yang berada dalam radius tertentu akan tergusur.

Baca Juga: Tolak Uang Duka Rp40 Juta, Warga Plumpang Ungkap Kejanggalan Diduga Surat Pertamina: Tidak Ada Kop

Warga Tanah Merah meminta agar zona aman diarahkan dari pagar ke dalam, bukan sebaliknya.

Bendahara Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Muktar menegaskan, pembangunan zona aman itu seharusnya tidak mengorbankan warga.

“Jangan atas nama keamanan, lantas bisa dibenarkan penggusuran,” kata Muktar di RT 012 RW 009 Rawa Badak Selatan, Koja, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Kompas.id.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x