Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Penjelasan Pemprov DKI Soal IMB di Tanah Merah yang Ramai Dibahas Usai Kebakaran Depo Pertamina

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 13:01 WIB
penjelasan-pemprov-dki-soal-imb-di-tanah-merah-yang-ramai-dibahas-usai-kebakaran-depo-pertamina
Petugas berusaha memadamkan api yang membakar rumah warga imbas kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta utara, Jumat (3/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Tanah Merah atau sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada 2021, kini menuai kritik sejumlah pihak.

Mencuatnya kritik ini pasca insiden kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) lalu yang menewaskan 19 orang dan 49 lainnya luka-luka.

Sejumlah pihak pun melontarkan pertanyaan mengapa Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Anies Baswedan menerbitkan IMB di kawasan permukiman dekat terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).

Pemprov DKI Jakarta pun belakangan angkat bicara soal penerbitan IMB kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko membeberkan, penerbitan IMB kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang tersebut guna memenuhi kebutuhan warga yang bertempat tinggal di sekitar area tersebut.

"Untuk IMB yang pernah diberikan, itu kan sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana (sekitar Depo Pertamina Plumpang) itu bisa terpenuhi," ujarnya kepada awak media, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Warga Tanah Merah Tolak Pembuatan Zona Aman Depo Plumpang, Pemerintah Beda Sikap

Sarjoko mencontohkan sejumlah kebutuhan layanan dasar ini seperti akses terhadap jalan serta air bersih.

Dengan demikian, usai terbitnya IMB kawasan, warga yang menempati lahan PT Pertamina itu bisa mendapat akses terhadap jalan serta air bersih. "Misalnya, air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan, mobilitas ekonomi," ucap Sarjoko.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI-P DRPD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menuturkan, awal mula penerbitan IMB kawasan itu terjadi saat masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Menurut dia, saat itu, Anies Baswedan yang masih berstatus calon gubernur menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.


"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ucapnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Alasan Sejumlah Pihak Tak Setuju Depo Pertamina Plumpang Dipindahkan: Bakal Kuras Anggaran Negara

Janji Kampanye  ini, lanjutnya, tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.

Menurut dia, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017. Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.

Selain itu, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lantaran tak bisa memberikan apa yang dijanjikan, kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Anies lantas menerbitkan IMB kawasan.

Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia. Pasalnya, tanpa IMB kawasan tersebut, warga pun telah mendirikan bangunan sendiri.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x