Kompas TV regional kriminal

Tak Terima Dijadikan Tersangka Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ajukan Pra Peradilan

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 09:01 WIB
tak-terima-dijadikan-tersangka-perampokan-mantan-wali-kota-blitar-samanhudi-ajukan-pra-peradilan
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dihadirkan dalam konferensi pers kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Didik Suhartono)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar usai ditetapkan tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jawa Timur.

"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Samanhudi Bilang ke Perampok, Wali Kota Blitar Punya Uang Rp1 M Tiap Akhir Tahun Disimpan di Rumdin

Hendi menyayangkan penangkapan kliennya tersebut oleh polisi. Sebab, Samanhudi sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun langsung ditahan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Hendi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seseorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.

Namun, penetapan tersangka Samanhudi, menurut Hendi, dilakukan sebelum pemeriksaan. Saat ditangkap, posisi Samanhudi sudah tersangka.

Padahal, kata dia, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi sama sekali.

"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Motif Samanhudi Otaki Perampokan Rumah Wali Kota Blitar Diungkapkan Sakit Hati, Ingin Balas Dendam

Adapun saat ini, Hendi menambahkan, bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal sidang pra peradilan terhadap kliennya setelah memasukkan berkas ke PN Blitar.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar di sebuah tempat olahraga di Kota Blitar, Jawa Timur, atas dugaan terlibat kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Saat peristiwa perampokan, pelaku menyekap Santoso, istri Santoso, serta tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang sedang bertugas jaga.

Pelaku yang terdiri atas lima orang itu lalu menggasak uang senilai ratusan juta rupiah dan perhiasan istri milik istri Santoso.

Saat ini, Samanhudi Anwar masih ditahan di Polda Jatim. Santoso mengaku tidak percaya dengan tindakan Samanhudi yang terlibat kasus perampokan di rumah dinasnya.

Baca Juga: Perampokan Rumah Wali Kota Blitar, Diduga Hubungan Santoso dan Samanhudi Retak Gara-gara Pilkada

"Saya tidak bisa sampaikan karena memang itu kondisi yang sulit saya bayangkan, tidak pernah terbayangkan," kata Santoso.

Dia pun menghormati proses hukum yang berjalan. Santoso pun tetap menghormati Samanhudi yang pernah bersama-sama memimpin Kota Blitar


 

Selain itu, Santoso tak lupa mendoakan agar Samanhudi diberikan kesadaran hingga bisa kembali ke jalan yang benar.

Sementara itu, Polda Jatim mengungkap dugaan motif perampokan itu. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono menduga motif yang dilakukan Samanhudi Anwar karena sakit hati.

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar di Mapolda Jatim, Surabaya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Perampok Rumah Wali Kota Blitar: Otak Pelaku dapat Rp140 Juta, Rekannya Rp100 Juta

Lintar menjelaskan, perampokan itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan saat mereka masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen.

Saat itu, Samanhudi menceritakan dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.

Namun demikian, polisi memastikan bahwa Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Baca Juga: Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar, Eks Walkot Blitar Samanhudi Ditangkap, Diduga Otak Perampokan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x