Kompas TV regional kriminal

Fakta-Fakta Perampok Rumah Wali Kota Blitar: Otak Pelaku dapat Rp140 Juta, Rekannya Rp100 Juta

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 12:18 WIB
fakta-fakta-perampok-rumah-wali-kota-blitar-otak-pelaku-dapat-rp140-juta-rekannya-rp100-juta
Kapolda Jatim Irjen Polisi Toni Harmanto (dua kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Wilirawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menangkap pelaku perampokan di rumah Wali Kota Blitar Santoso pada Kamis, 12 Januari 2023.

Diketahui, pelaku perampokan di rumah Wali Kota Blitar tersebut berjumlah 5 orang. Dari kelima pelaku, tiga orang di antaranya telah dibekuk.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar!

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu bukanlah perampok amatir.

Ketiganya merupakan residivis yang kerap bolak balik masuk penjara. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan otak dari perampokan tersebut.

Kombes Totok mengatakan otak pelaku perampokan tersebut bernama Mujiadi (54). Pria kelahiran Lumajang itu diketahui menetap di Bekasi.

Selain sebagai otak pelaku perampokan, Mujiadi juga menjadi koordinator saat perampokan berlangsung.

"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008, 2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun," kata Totok di Mapolda Jatim pada Kamis (12/1/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk 3 Pelaku Perampokan Rumah Wali Kota Blitar, 2 Lainnya Masih Buron

"Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya."

Lebih lanjut, Totok mengungkapkan rincian pembagian uang hasil perampokan yang dilakukan oleh para pelaku. Sebagai otak perampokan, Mujiadi mendapat bagian lebih banyak.

Menurut Kombes Totok, Mujiadi mendapat bagian sebesar Rp140 juta beserta tiga jam tangan korban. Sedangkan pelaku lainnya, ada yang mendapat Rp100 sampai Rp125 juta.


"Yang paling besar adalah MT, karena sebagian otak untuk melakukan aksi Pasal 365, termasuk merancang, termasuk yang menyiapkan pakaian termasuk yang beli Innova. Sisanya Rp100 juta, Rp115, dan Rp125 juta," ujar Totok.

Sedangkan pelaku kedua yaitu bernama Asmuri (54), warga Bandar Lampung yang saat kejadian bertugas mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di rumah dinas wali kota.

Baca Juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Polisi Tangkap 3 Pelaku, Otak Aksi Pernah Ditangkap 5 Kali



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x