Kompas TV regional update

Dinkes DKI Jakarta Sediakan 60 Ribu Vaksin di 300 Lokasi untuk Dukung Vaksinasi Booster Kedua

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 11:32 WIB
dinkes-dki-jakarta-sediakan-60-ribu-vaksin-di-300-lokasi-untuk-dukung-vaksinasi-booster-kedua
Ilustrasi vaksin Covid-19. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyediakan total sekitar 60 ribu dosis vaksin Covid-19 per hari di 300 lokasi untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi booster kedua yang dimulai pada hari ini, Selasa (24/1/2023). Sumber: pixabay.com/Torstensimon)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga mengadakan gebyar vaksinasi booster kedua untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum di tujuh lokasi, yakni:

  1. Halaman depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta
  2. Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok
  3. Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
  4. Kantor Wali Kota Jakarta Utara
  5. Kantor Wali Kota Jakarta Barat
  6. Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
  7. Kantor Wali Kota Jakarta Timur

"Langsung saja datang ke lokasi, berlaku untuk KTP seluruh Indonesia!" tulis Dinkes DKI Jakarta di Instagram dinkesdki, Senin (23/1).

Layanan vaksinasi tersebut dibuka mulai hari ini, Selasa (24/1/2023) hingga Jumat (27/1/2023). Selama empat hari tersebut, layanan vaksinasi Covid-19 buka pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Jakarta untuk Masyarakat Umum, KTP se-Indonesia!

Nabila mengingatkan, penyintas Covid-19 perlu menunggu setidaknya satu bulan setelah benar-benar sembuh, sebelum menerima vaksin.

"Jarak vaksin dosis berapa pun dari sembuh COVID-19 itu minimal satu bulan dan jarak vaksin dosis berapa pun dari merek vaksin lain itu minimal 14 hari," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Kesehatan menjelaskan, vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dalam jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

PPKM Sudah Dicabut

Menjelang tahun baru 2023, tepatnya pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu, Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa alasan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik, sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x