Kompas TV regional peristiwa

Dua Remaja Rekonstruksikan Cara Mereka Menculik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 16:15 WIB
dua-remaja-rekonstruksikan-cara-mereka-menculik-dan-bunuh-bocah-11-tahun-di-makassar
Tersangka MF (kaos oranye) dibonceng motor saat rekonstruksi perkara penculikan dan pembunuhan anak di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes Makassar bersama tim Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap seorang anak berinisial MFS (11) oleh dua remaja masing-masing AD (17) dan MF (18).

Adapun kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan di halaman Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar

Dalam rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan berencana tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 35 adegan.

Namun demikian, polisi hanya menghadirkan tersangka MF dalam rekonstruksi itu. Sedangkan tersangka AD diwakili peran pengganti dari penyidik kepolisian.

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.

Pada adegan pertama, bermula pelaku AD merencanakan penculikan terhadap korban MFS pada Desember 2022.

Ia melakukan itu karena terobsesi menjadi kaya raya dengan cara instan setelah melihat video di situs Yandex terkait penjualan organ manusia.

Baca Juga: Massa Ngamuk Rusak Rumah 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar

Setelah itu, tersangka AD mengajak rekannya MF untuk mencari calon korban yang akan dibunuh lalu dijual organnya.

Pada Januari 2023, rencana jahat tersebut mulai dieksekusi. Tersangka MF sempat membeli tali rapia lalu mengajak korban MFS untuk membantunya bersih-bersih rumah.

Agar korban bersedia ikut, tersangka MF menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Kemudian, tersangka MF membawa korban dari minimarket yang berada di Jalan Batua Raya.

Kemudian, pelaku MF yang saat itu memboncengi korban MFS memutuskan menjemput tersangka AD di Jalan Ujungbori.

Mereka kemudian berboncengan tiga menuju lokasi rumah pelaku yang sudah disiapkan di Jalan Batua Raya lorong 7.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x