Kompas TV regional kriminal

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 05:45 WIB
polisi-periksa-kondisi-kejiwaan-2-remaja-yang-culik-dan-bunuh-bocah-sd-di-makassar
Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Kompas.id/RENY SRI AYU ARMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penyidik Polrestabes Makassar memeriksa kondisi kejiwaan kedua remaja AD (17) dan MF (14) setelah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap bocah SD berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Lando Sambolangi mengatakan untuk pemeriksaan kejiwaan kedua tersangka, pihaknya menghadirkan tim psikologi dari Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Massa Ngamuk Rusak Rumah 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar

"Hari ini tim dari Polda Sulsel memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka, termasuk tim dari TP2TPA Makassar," kata Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan pada Rabu (11/1/2023).

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka AD dan MF itu dilakukan untuk mengetahui kondisi pelaku sebelum dan setelah melakukan penculikan dan pembunuhan tersebut.

Kompol Lando menambahkan, pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka juga didampingi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kota Makassar.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi kedua pelaku yang masih di bawah umur saat menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan berlangsung dua jam, hasilnya akan disampaikan beberapa waktu ke depan setelah ada kesimpulan. Pemeriksa oleh kabag psikologi dan stafnya. Hari ini konseling dan pendampingan karena ada tim TP2TPA Makassar," katanya.

Baca Juga: Ini Motif 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD: Ingin Buktikan ke Orang Tua Bisa Cari Uang

Adapun pendampingan dari TP2TPA Makassar sebagai tim konseling tersebut, kata Lando, sudah sesuai aturan. Sebab, kedua pelaku masih tergolong di bawah umur, termasuk dihadirkan dari pihak saksi korban juga masih di bawah umur untuk memastikan kejadiannya.



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x