Kompas TV regional hukum

Dua Remaja Pelaku Penculikan Bocah di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara hingga Pidana Mati

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 01:03 WIB
dua-remaja-pelaku-penculikan-bocah-di-makassar-terancam-10-tahun-penjara-hingga-pidana-mati
Dua tersangka penculikan anak 11 tahun, yakni AD (17) dan MF (18) dihadirkan saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). Kedua pelaku mengaku melakukan penculikan karena ingin menjual organ tubuh. (Sumber: KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

MAKASSAR, KOMPAS.TV - AD (17) dan MF (18), pelaku penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa (11) terancam hukuman paling lama 10 tahun hingga pidana mati.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menjerat kedua pelaku dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya yakni pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak di bawah umur paling lama 10 tahun.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Landon Sambolangi menjelaskan keduanya tetap dijerat dengan pasal pidana umum, walaupun salah satu tersangka masih di bawah umur. 

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Korban Penculikan Ditemukan Meninggal Dunia, Pelaku Diduga Hendak Jual Organ

Namun untuk mekanisme penahanan kedua tersangka dilakukan berbeda. Untuk AD penahanannya tujuh hari dan diperpanjang delapan hari. Jika berkas belum dinyatakan lengkap, pelaku akan dititipkan di rumah aman.

Sedangkan MF dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang 40 hari jika berkas perkara belum P.21 setelah penahanan pertama. 

Landon menjelaskan sebelumnya MF disebut masih di bawah umur atau berusia 14 tahun. Namun setelah penyidik memeriksa akta kelahiran, diketahui MF sudah berusia 18 tahun.

"MF ini sebelumnya disangka 14 tahun, setelah diperiksa MF sudah 18 tahun lebih lahir 5 November 2004," ujar Landon saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Arief Tirtanata di Polrestabes Makassar, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Dua Remaja Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah untuk Jual Organ Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Landon menjelaskan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan di Polrestabes Makassar. Hasil sementara, kedua tersangka tidak mengalami ganguan jiwa.

Dalam kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Makassar, mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur.

"Kita sudah koordinasi dengan psikologi Polda Sulawesi Selatan, hasilnya kita masih menunggu. Temuan awal tidak ada gangguan jiwa, tapi secara resmi nanti akan disampaikan. Saat keduanya masih ditahan di Polrestabes Makassar," ujar Landon.

Sebelumnya Muhammad Fadli Sadewa dilaporkan hilang pada Minggu (8/1/2023). Jasad MS ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di kolong jembatan, Inspeksi Kanal Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Baca Juga: Keluarga Bocah Korban Penculikan dan Pembunuhan di Makassar Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Pelaku penculikan dan pembunuhan diketahui pelajar SMA di Kota Makassar yakni AD (17) dan MF (18).

Dalam pemeriksan pelaku AD menculik MS di depan mini market di Jalan Batua Raya, Makassar.

Korban diajak pelaku untuk membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp50 ribu. 

Saat pemeriksaan juga terungkap motif pelaku mengaku menculik dan membunuh korban lantaran tergiur uang penjualan organ tubuh dan berencana menjual organ tubuh korban.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x