Kompas TV regional hukum

Dua Remaja Pelaku Penculikan Bocah di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara hingga Pidana Mati

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 01:03 WIB
dua-remaja-pelaku-penculikan-bocah-di-makassar-terancam-10-tahun-penjara-hingga-pidana-mati
Dua tersangka penculikan anak 11 tahun, yakni AD (17) dan MF (18) dihadirkan saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). Kedua pelaku mengaku melakukan penculikan karena ingin menjual organ tubuh. (Sumber: KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Landon menjelaskan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan di Polrestabes Makassar. Hasil sementara, kedua tersangka tidak mengalami ganguan jiwa.

Dalam kasus ini pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Makassar, mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur.

"Kita sudah koordinasi dengan psikologi Polda Sulawesi Selatan, hasilnya kita masih menunggu. Temuan awal tidak ada gangguan jiwa, tapi secara resmi nanti akan disampaikan. Saat keduanya masih ditahan di Polrestabes Makassar," ujar Landon.

Sebelumnya Muhammad Fadli Sadewa dilaporkan hilang pada Minggu (8/1/2023). Jasad MS ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di kolong jembatan, Inspeksi Kanal Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Baca Juga: Keluarga Bocah Korban Penculikan dan Pembunuhan di Makassar Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Pelaku penculikan dan pembunuhan diketahui pelajar SMA di Kota Makassar yakni AD (17) dan MF (18).

Dalam pemeriksan pelaku AD menculik MS di depan mini market di Jalan Batua Raya, Makassar.

Korban diajak pelaku untuk membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp50 ribu. 

Saat pemeriksaan juga terungkap motif pelaku mengaku menculik dan membunuh korban lantaran tergiur uang penjualan organ tubuh dan berencana menjual organ tubuh korban.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x