Kompas TV regional hukum

Pembobol Rumah Jaksa KPK yang Curi Laptop Ternyata Sangat Profesional, Beraksi Kurang dari 6 Menit

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 07:10 WIB
pembobol-rumah-jaksa-kpk-yang-curi-laptop-ternyata-sangat-profesional-beraksi-kurang-dari-6-menit
Dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (3/1/2023). (Sumber: ANTARA/Luqman Hakim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, disebut sangat profesional dalam melancarkan aksinya.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK yang Ambil Laptop, Harddisk hingga DVR CCTV

Kombes Nuredy menjelaskan tersangka SIP dan JN hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk membobol rumah dan membawa pergi sejumlah barang milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho.

"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata tersangka sudah sangat profesional. Kejadian tersebut pada pukul 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," kata Nuredy.

Dalam peristiwa itu, pelaku membawa pergi laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV milik Ferdian.

"Hasil keterangan korban laptop tersebut milik dinas, yaitu inventaris milik instansi KPK," ujar Nuredy.

Dari penelusuran polisi, kedua tersangka SIP dan JN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Pencuri Laptop dan Hardisk di Rumah Jaksa KPK Diidentifikasi Beraksi Pakai Motor

Tersangka SIP adalah residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, terkait kasus serupa berupa pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka JN juga merupakan residivis di Cipinang pada 2019 dengan kasus yang sama dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba," ujar dia.

Menurut Nuerdy, polisi meringkus keduanya di wilayah DKI Jakarta pada Senin (2/1/2022) di dua lokasi berbeda.

Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan tersangka JN ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, kemudian ditahan di Mapolda DIY.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x