Kompas TV regional berita daerah

Terbukti Tidak Bersalah, Notaris Hartono Bebas Murni

Kompas.tv - 8 November 2022, 13:20 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

DENPASAR, KOMPAS TV - berdasarkan putusan PK no. 41 pk/pid/2021 tertanggal 15 September 2021, notaris Hartono dinyatakan bebas murni. Dengan putusan ini, Hartono secara hukum dan nyata terbukti tidak melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat atau turut serta melakukan pemalsuan surat-surat, sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa penuntun umum.

Hal ini juga diperkuat dengan amar putusan ditingkat PK yang menyatakan memulihkan Bapak Hartono dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dengan bebasnya Hartono, 87 barang bukti dan surat-surat yang pernah disita guna pemeriksaan dan penyidikan, diminta agar dikembalikan kepada Hartono.


Hartono yang sempat menjalani tahanan selama lima bulan, bersyukur kini telah mendapatkan keadilan. Pria yang berprofesi sebagai notaris ini  tak berniat menuntut balik para pelapor, dan menjadikan kasus ini sebagai pengalaman hidup, dan berhati hati dalam bertindak.

Sebelumnya, notaris Hartono dan 4 lainnya yakni Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Asral, Tri Endang Astuti (istri Asral), dan I Putu Adi Mahendra Putra, didakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan yang berlangsung pada Desember 2015 ini, saksi pelapor Hartati mengalami kerugian hingga 38 miliar.


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar awal Januari 2019, hakim menghukum Hartono,  Hendro Nugroho Prawira, dan Putu Adi Mahendra dengan 2 tahun penjara, sementara terdakwa Suryadi Asral dan istrinya,Tri Endang Astuti, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Kelimanya mengajukan banding dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Jaksa kemudian melakukan kasasi, dan Mahkamah Agung menyatakan kelima terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama.

Melalui  kuasa hukumnya, notaris Hartono kembali mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Hartono tidak secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

 

 

 

 

 

 

#notaris  #hartono   #bebasmurni



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x