MEDAN, KOMPAS.TV - Pria ini kini merasakan dinginnya penjara.
Ia ditangkap oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan.
Pelaku ditangkap polisi usai rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Dari informasi yang didapat, perbuatan pelaku sudah dilakukan lebih dari 10 kali.
Pelaku menjalankan aksinya di rumah, setiap kali ibu korban sedang pergi.
Kasus ini terungkap, usai korban menceritakan penderitaannya selama 2 tahun tersebut kepada neneknya.
Sang nenek pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (*)
#polrestabesmedan #ayahtiri #rudapaksa #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.