Kompas TV regional hukum

Suami Tega Tusuk Istri dan Anak Kandung karena Tak Terima Hendak Dicerai, Terancam Pasal Berlapis

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 05:58 WIB
suami-tega-tusuk-istri-dan-anak-kandung-karena-tak-terima-hendak-dicerai-terancam-pasal-berlapis
Ilustrasi: Seorang suami berinisial BFY (42), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menusuk istri dan anaknya hingga mengalami luka. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

MALANG, KOMPAS.TV - Seorang suami berinisial BFY (42), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menusuk istri dan anaknya hingga mengalami luka.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan pelaku penusukan BFY sudah diamankan kepolisian. Pelaku menyerahkan diri ke Polres Malang pada Sabtu (2/7/2022) diantar oleh keluarganya.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Bekasi Jadi Korban Penusukan, Pelaku Gunakan Kaos Bertuliskan Polisi

"Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri," kata Ferli Hidayat di Kabupaten Malang melalui keterengannya yang dikutip pada Senin (4/7/2022).

Selanjutnya, kata dia, tersangka BFY beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ferli menjelaskan, peristiwa penusukan yang dilakukan BFY terhadap istrinya berinisial LW dan anaknya yang berusia 21 tahun berinisial IFC terjadi di Dusun Lemah Duwur pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi WNA Asal China di Cengkareng Ditusuk Rekan Kerja saat Main HP, Tega Banget

Menurut Ferli, korban LW mengalami 9  luka tusuk di tubuhnya. Sementara anak kandungnya ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau," ujar Ferli.

Ferli menjelaskan kronologi penusukan tersebut berawal pada saat tersangka mendatangi rumah nenek korban dalam kondisi marah.

Kemudian, pelaku BFY dan korban berinisal LW terlibat adu mulut di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Baca Juga: Dua Pria di Palembang Berkelahi dalam Mal, Satu Orang Alami Luka Tusuk

"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," tutur Ferli.

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku BFY kemudian melarikan diri. Sementara korban IFC langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan demikian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Semarang, Surabaya, Bandung, Yogyakarta

Saat ini, kedua korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Sementara pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF U19 Hari Ini 4 Juli: Klasemen & Top Skor Terbaru

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x