Kompas TV regional kriminal

Terungkap Kekejaman Brigpol Andriansyah: Borgol Pacar di Kebun Sawit hingga Membakarnya Hidup-hidup

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 16:13 WIB
terungkap-kekejaman-brigpol-andriansyah-borgol-pacar-di-kebun-sawit-hingga-membakarnya-hidup-hidup
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

MUARA ENIM, KOMPAS.TV - Brigpol Andriansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya Nengsih (25) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Brigpol Andriansyah melakukan kekejaman berulang terhadap pacarnya Nengsih.

Baca Juga: Cinta Segitiga Bertepuk Sebelah Tangan, Polisi Bakar Eks Kekasih Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Puncaknya, korban Nengsih dibakar oleh Brigpol Andriansyah pada Kamis, 10 Maret 2022 malam.

Korban sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bakar cukup parah.

Namun, nyawa Nengsih tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Jumat (25/3/2022).

Adalah kakak korban bernama Trisnawati yang membongkar kekejaman Brigpol Andriansyah. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi di pengadilan

Menurut Trisnawati, sebelum membakar adiknya Nengsih, Brigpol Andriansyah sempat memborgol korban di pohon sawit.

Trisnawati mengetahui kejadian itu setelah adiknya bercerita kepadanya.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Investasi Obligasi Bodong Rugikan Hingga Rp 52 M, Korban Lapor Polisi

"Terdakwa juga pernah memborgol adik saya ke pohon sawit, karena tidak menurut. Saya tahu ketika adik saya bercerita kepada saya," kata Trisnawati di Pengadilan Negeri Muara Enim, yang dikutip dari Sripoku, Kamis (23/6/2022).

Trisnawati melanjutkan, setelah diborgol di perkebunan sawit itu, adiknya ditinggalkan begitu saja oleh Brigpol Andriansyah. Korban bahkan sempat mengirimkan bukti kepada kakaknya.

"Adik saya bercerita ketika siuman sebelum meninggal dan sempat mengirimkan bukti audio ancaman terdakwa ke HP saya," ujarnya.

Selain kerap melakukan kekerasan terhadap adiknya, kata Trisnawati, terdakwa Brigpol Andriasnyah juga kerap mengancam korban dan keluarganya.

Baca Juga: Kronologi Nelayan Bunuh 2 Wanita Sekaligus di Kafe, Mengaku Kesal karena Ditolak Berhubungan Badan

Trisnawati mengaku pernah diancam dan diteror oleh Brigpol Andriasnyah. Salon dan rumah orang tuanya diancam akan dibakar oleh terdakwa.

"Saya sebagai kakaknya pernah juga diteror oleh terdakwa ini, salon saya, dan rumah orangtua kami mau dibakar," ujar Trisnawati.

Tak hanya itu, Trisnawati menambahkan, Brigpol Andriasnyah bahkan pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adiknya.

Lalu, karena kerap menerima kekerasan dari Brigpol Andriasnyah, kata Trisnawati, adiknya sempat ingin mencoba melapor ke polisi.

Namun, rencana itu terus dihalang-halangi oleh terdakwa.

Baca Juga: Diduga Ajak Istri Bunuh Diri Bersama, Seorang Pria di Bantul Hanyut Terbawa Arus Sungai Opak

Lebih lanjut, Trisnawati membeberkan peristiwa pembakaran yang dilakukan Brigpol Andriansnyah kepada Nengsih. Kejadian pembakaran itu turut disaksikan oleh teman adiknya bernama Dhea.

Saat itu, kata Trisnawati, terdakwa menyiramkan satu botol minyak berupa bensin ke sekujur tubuh adiknya di rumah kos Dhea pada malam hari.

Usai menyiramkan bensin, terdakwa mengancam akan membakar adiknya. Ancaman itu ternyata benar-benar dilakukan terdakwa.

Terdakwa Brigpol Andriansyah lantas menyalakan korek dan menyulutkan api tersebur ke tubuh korban hingga akhirnya terbakar.

Baca Juga: KPK Telusuri Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Melalui Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin

Ketika itu, terdakawa sempat berusaha menolong korban dengan membawanya pakai motor. Namun di tengah jalan, korban ditinggalkan dalam kondisi terbakar.

Beruntung, ada mobil patroli polisi yang melintas dan membawa adiknya ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

"Infonya terdakwa meninggalkan adiknya dan pergi ke RS Bukit Asam. Terdakwa membawa tas dan semua harta bendanya termasuk hp yang berisi bukti-bukti pengancaman terdakwa," kata Trisnawati.

Menanggapi keterangan saksi Trisnawati, terdakwa Andriansyah melalui virtual zoom, langsung membantah keterangan saksi korban Trisnawati yang dihadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim.

Baca Juga: Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat!

Menurut terdakwa Brigpol Andriasnyah, ada beberapa keterangan saksi yang tidak benar.

Menurut terdakawa, tidak benar dirinya mencegah korban melapor ke polisi.

Selain itu, kata terdakwa, dirinya juga tidak pernah bolak-balik ke rumah korban untuk melakukan pengancaman menggunakan mobil.

"Mobil dan harta benda saya sudah habis sudah saya jual untuk membiayai operasi kista korban dan biaya korban sehari-hari," kata Andriasnyah.

Kemudian, Andriasnyah mengaku tidak melarikan diri pada saat melakukan pembakaran kepada korban.

Baca Juga: Harga Bawang di Pangkalpinang Naik, Omset Pedagang Turun

Bahkan, dia juga mengaku berusaha memberikan pertolongan kepada korban hingga mengakibatkan tangannya ikut terbakar.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan bahwa hubungan dirinya dengan korban sudah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan.

Bahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui statusnya yang memiliki seoranh istri dan menyarankan untuk menikah secara siri.

Baca Juga: Muhammadiyah Dorong Pemerintah Sigap atasi PMK: Bagi Peternak Kecil, Satu Ekor Sapi Berharga

 



Sumber : Sripoku.com/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x