Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat!

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 13:52 WIB
aturan-baru-pns-bolos-10-hari-berturut-turut-langsung-dipecat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Sumber: Dok. KemenPANRB)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru terkait jam kerja PNS, lewat Surat Edaran Menteri PANRB No.16/2022.

Dalam aturan itu, jika PNS bolos kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat atau diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja," begitu bunyi aturan tersebut, seperti dikutip dari salinan surat edaran, Kamis (23/6/2022).

Sanksi serupa juga berlaku untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Juli, Sri Mulyani Sebut untuk Bayar Sekolah Anak

Tjahjo menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik instansi masing-masing.

Ia menyampaikan, aturan baru tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.

Tjahjo juga membebaskan lama hari kerja di tiap instansi, bisa 5 hari atau 6 hari kerja. Namun harus memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu, yakni sebanyak 37,5 jam.

SE 16/2022 tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Menteri Tjahjo Minta Pekerjaan Ini Diisi Outsourcing

 



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x