Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk Pria yang Rampok Kos Putri di Banjarmasin, Korbannya 4 Mahasiswi

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 19:49 WIB
polisi-bekuk-pria-yang-rampok-kos-putri-di-banjarmasin-korbannya-4-mahasiswi
Ilustrasi perampokan (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Polisi membekuk MAA (28), pria yang merampok dan mengancam sejumlah mahasiswi asal Tabalong di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

MAA, warga Pramuka Terminal Km 6 Banjarmasin Timur dibekuk pada Senin (23/5/2022) malam sekitar pukul 21.30 WITA. Ia melancarkan aksinya sehari sebelum ditangkap yaitu pada Minggu (22/5/2022).

Pelaku mengancam dan menggasak barang-barang milik mahasiswi di tempat kos di kawasan Jalan Manunggal, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono, Selasa (24/5/2022) menjelaskan, perampokan itu dilaporkan oleh seorang korban.

"Pelapor yang juga adalah korban merupakan satu dari empat mahasiwi asal kabupaten Tabalong," ujar Kanit reskrim.

Baca Juga: Kawanan Perampok Truk Sawit Ditangkap Polisi

Saat beraksi, MAA masuk melalui jendela samping di kos putri tersebut. Ia menenteng senjata tajam berupa pisau dan parang di kedua tangannya.

Awalnya, kata Timur, seorang korban mendengar suara dari arah ruang tengah, kemudian ia mengeceknya.

"Mulanya, salah satu korban mendengar ada suara dari ruang tengah, dia mengeceknya, ternyata sudah ada seorang laki-laki yang dia lihat memegang sajam di kedua tangannya," lanjut Kanit.

Melihat pria tak dikenal di ruangan itu, korban kemudian masuk ke salah satu kamar yang berisi tiga temannya.

Sayangnya, MAA berhasil menyusul korban masuk kamar dan mengunci pintu dari dalam.

Sambil mengancam para korban dengan senjata tajam, pelaku meminta agar korban mengumpulkan handphone milik mereka.

Selanjutnya, pelaku membuka semua tas dan lemari untuk mencari barang berharga lainnya.

Atas kejadian ini, para korban kehilangan barang berupa 1 buah handphone merek Oppo A1K, 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Beat berplat nomor DA 6830 UBK, 1 buah handphone merek Samsung A51, 1 buah helm merek GM warna biru putih motif kupu-kupu.

Kemudian, 1 buah handphone merek Vivo type Y71, uang tunai sekitar Rp700 ribu, 1 buah tas ransel warna merah muda, 1 buah jam tangan wanita tali besi warna kuning, 1 buah handphone merek Iphone 8, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga: Terekam CCTV Minimarket, Perampok Gasak Uang Rp 17 Juta!

Total taksiran kerugian yang dialami oleh para mahasiswi ini diperkirakan sebesar Rp28 juta.

Pelaku berhasil ditangkap sehari setelahnya di terminal Km. 6 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat ditangkap, MAA telah menjual sebagian barang hasil curiannya pada TR (32), warga Jalan Kelayan A Gang Taruna Kelurahan, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, yang juga ditangkap di hari yang sama.

MAA dan TR pun telah digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kedua pelaku disangkakan pasal 365 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan jo pertolongan jahat/tadah.




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x