Kompas TV regional hukum

Ini Momen Penangkapan Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Bandara Juwata yang Viral

Kompas.tv - 5 Mei 2022, 16:02 WIB
ini-momen-penangkapan-oknum-polisi-pemilik-tambang-emas-ilegal-di-bandara-juwata-yang-viral
Momen oknum polisi Polda Kaltara berinisial H dengan pangkat Brigadir Polisi yang digiring tim Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Hasil penyelidikan, ditemukan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.

Fakta ini pun dikonfirmasi ke perusahaan penambang emas di Bulungan PT Banyu Telaga Mas (BTM), pada 30 April 2022. 

Baca Juga: Video Seorang Oknum Polisi Aniaya Anak Kecil Viral di Media Sosial

Hasilnya, lokasi kegiatan penambangan tersebut, bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal. 

"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," ujar Budi. 

Momen penangkapan Brigpol H yang menjadi pemlik tambang emas ilegal ditangkap Direskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata pada Rabu siang (4/5/2022). (Sumber: Tribunnews.com)

Para tersangka 

Dalam kasus tambang emas ilegal ini Direskrimsus Polda Kaltara menetapkan enam orang tersangka.

Mereka yakni MI seorang Koordinator tambang emas ilegal, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG, serta H selaku pemilik tambang emas ilegal.

Baca Juga: Pansus RUU IKN Sebut Tambang Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman IKN

Sejumlah barang bukti turut diamankan yaitu 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.

"Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar Budi. 

Atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x