Kompas TV regional hukum

Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 07:43 WIB
ini-penjelasan-kejari-cirebon-soal-nurhayati-yang-jadi-tersangka-usai-adukan-korupsi-dana-desa
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

CIREBON, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, buka suara soal penetapan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi tersangka.

Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan yang dilakukan Polres Cirebon. 

Kata dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian. 

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata Hutamrin dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022). 

Hutamrin menegaskan, bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.

Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian 

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati. 

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Pada perkara ini, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi, sebagai tersangka. 

Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. 

Kasus menjadi pembicaraan di media sosial usai Nurhayati menyampaikan kekecewaannya pada aparat penegak hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021. 

Baca Juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka

Alsan Polisi Menetapkan Nurhayati Jadi Tersangka

Menanggapi penetapan tersangka Nurhyati itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar juga buka suara dan menganggap proses itu sesuai prosedur hukum. 

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka, setelah Polres Cirebon beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

Setelah ditolak, lanjut Fahri, pihak kepolisian mendalami kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. 

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Namun hingga kini, Fahri mengaku belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. 

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Preseden Buruk

Kendati begitu, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.

"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," katanya.

Fahri mengatakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Jadikan Pelapor Korupsi Dana Desa Sebagai Tersangka



Sumber : Kompas TV/kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x