Kompas TV regional hukum

Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 07:43 WIB
ini-penjelasan-kejari-cirebon-soal-nurhayati-yang-jadi-tersangka-usai-adukan-korupsi-dana-desa
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

CIREBON, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, buka suara soal penetapan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi tersangka.

Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan yang dilakukan Polres Cirebon. 

Kata dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian. 

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata Hutamrin dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022). 

Hutamrin menegaskan, bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.

Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, KPK Segera Koordinasi dengan Kepolisian 

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati. 

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Pada perkara ini, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi, sebagai tersangka. 

Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. 

Kasus menjadi pembicaraan di media sosial usai Nurhayati menyampaikan kekecewaannya pada aparat penegak hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021. 




Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x