Kompas TV regional kriminal

Berawal dari Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Keluarga di Cipinang Melayu Diserang

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 10:14 WIB
berawal-dari-ucapan-selamat-natal-dan-tahun-baru-keluarga-di-cipinang-melayu-diserang
Ilustrasi aksi kekerasan pengeroyokan. Satu keluarga berkediaman di Jalan Sulawesi, RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur menjadi korban kekerasan oleh sekelompok pemuda. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu keluarga yang tinggal di Jalan Sulawesi, RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur menjadi korban kekerasan oleh sekelompok pemuda.

Tak hanya melakukan serangan, kelompok pemuda yang masih merupakan warga Cipinang Melayu tersebut juga telah menggasak harta benda milik korban.

Salah satu korban, Ramdoni (25), mengungkapkan bahwa tindak kekerasan itu berawal dari salah paham saat ia dan adiknya yang bernama Marwan (23) berpapasan dengan pelaku di jalan.

Pada saat itu, Sabtu (1/1/2022) dini hari pukul 03.00 WIB, kedua korban tengah dalam perjalanan pulang menuju ke kediamannya.

Baca Juga: Nasib Anggota Polsek Pulogadung yang Tolak Laporan Korban Perampokan: Dimutasi ke Papua Barat

"Jadi, di jalan kampung, pelaku geber-geber motornya. Nah, saya sama adik mau lewat. Pas kejadian, posisi (pelaku dan korban) sama-sama bawa motor," kata Ramdoni dikutip dari Warta Kota, Rabu (5/1/2022).

Ramdoni mengaku, ia dan adiknya telah bersikap sopan ketika hendak lewat dengan mengucapkan permintaan maaf terlebih dulu dan sempat memberikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru.

Namun, sikap Ramdoni dan adiknya itu justru mengundang kesalahpahaman hingga melakukan penyerangan.

"Motor (pelaku dan korban) enggak serempetan, enggak ada apa-apa. Pas saya minta maaf terus ucapin selamat Natal dan Tahun Baru, tiba-tiba mereka menyerang," kata Ramdoni.

Baca Juga: Berkas Laporan Pengeroyokan 2 Remaja Viral di Medsos, Pelakunya Disebut 2 Anggota Mabes Polri

Penyerangan berlanjut sampai ke rumah korban

Tak berhenti di situ, penyerangan yang dilakukan oleh gerombolan pemuda itu kemudian berlanjut sampai ke rumah Ramdoni dan Marwan.

Bahkan, para pelaku yang berjumlah 20 orang itu juga menyerang ibu korban, Titi Suherti (48), dan menantu perempuannya.

Tanpa tahu apa kesalahannya, Titi pun kena pukul dengan gagang sapu hingga memar pada bagian tangan, paha, dan jari. Sedangkan menantunya juga mengalami luka memar.

Sementara itu, Ramdoni dan Marwan yang sudah mendapatkan serangan, masih dipukuli, diinjak, hingga ditendang oleh para pelaku.

Usai menganiaya, para pelaku merampok rumah korban

Ramdoni menuturkan, usai menganiaya keluarganya, sekelompok pemuda itu juga merampok harta benda yang ada di rumahnya.

"Penyebabnya salah paham saja, saya sudah minta maaf ke mereka, tapi mereka malah nyerang dan merampok," ujarnya.

Titi menambahkan, perampokan tersebut terjadi setelah ia dan keluarganya meninggalkan rumah demi menyelematkan diri ke tempat yang lebih aman.

"Setelah Subuh selesai kejadian saya sama anak-anak langsung pergi dari rumah. Tapi pas saya pergi, sekira pukul 07.00 WIB itu pelaku datang," kata Titi.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Capai Belasan Ribu Kasus Sepanjang 2021

Saat itu, Titi dan keluarganya memang pergi dari rumah yang mereka tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci.

Sebab, pintu rumah tersebut sudah rusak akibat didobrak oleh para pelaku sewaktu melakukan penyerangan.

Adapun, harta benda keluarga Titi yang berhasil dirampok oleh para pelaku terdiri atas satu unit sepeda motor, satu unit TV ukuran 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta.

Meski begitu banyak kerugian yang ia terima, Titi memilih untuk tidak terlalu memikirkannya karena yang terpenting keluarganya bisa selamat dari kejadian nahas tersebut.

"Saya menyelamatkan diri karena takut dipukul lagi. Saya sama anak semua langsung ngungsi ke rumah anak di Cipinang Lontar (Kecamatan Jatinegara). Habis itu ke Bogor," kata Titi.

Tak berselang lama, Titi lantas melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh gerombolan pemuda itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar, Senin (3/1/2022) kemarin.

Laporan pun sudah diterima sebagai kasus pengeroyokan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, dan pencurian yang disertai kekerasan dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.



Sumber : Warta Kota


BERITA LAINNYA



Close Ads x