Kompas TV regional kriminal

Sudah Bayar Rp600 Juta Demi Anak Bisa Masuk Taruna Akpol, Ternyata Malah Ditipu Kenalan di Kafe

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 22:12 WIB
sudah-bayar-rp600-juta-demi-anak-bisa-masuk-taruna-akpol-ternyata-malah-ditipu-kenalan-di-kafe
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

MEDAN, KOMPAS.TV - Pria bernama Syaiful Bahri menjadi korban penipuan seseorang yang baru dikenalnya berinisial IW dengan modus bisa mengurus masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian atau Akpol.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus penipuan ini berhasil diungkap Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara. 

Baca Juga: Sudah Bayar Rp1 Miliar Demi Jadi Taruna Akpol, Ternyata Malah Ditipu Staf Khusus Wantannas Gadungan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kombes Wahyudi mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku IW.

"Pelaku penipuan itu berinisial IW, sudah berhasil kami ringkus," kata Kombes Hadi melalui keterangan resminya di Medan pada Senin (20/12/2021).

Hadi mengatakan, kasus penipuan ini berawal ketika seorang bernama Efendi Setiawan mempertemukan pelaku IW dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe.

Dalam pertemuan itu, Efendi menjelaskan rekannya IW bisa mengurus anak korban bernama Abdul Mutholib untuk masuk Akpol.

Baca Juga: Brigjen Ida Oetari, Ketua Polwan Sedunia yang Bukan Lulusan Akpol, Dipilih Kapolri Jadi Wakapolda

Selanjutnya, pelaku IW sesumbar bisa menyanggupi anak korban masuk Taruna Akpol dengan syarat membayar sejumlah uang ratusan juta.

"Dalam pertemuan itu IW menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful agar anaknya bisa masuk Akpol," ucapnya.

Hadi menjelaskan korban Syaiful mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada IW dalam dua kali transaksi. Transaksi pertama uang diberikan sebesar Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri milik IW.

Kemudian, pada transaksi yang kedua, korban Syaiful Bahri mentransfer uang senilai Rp200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Kerumunan meski Rizieq Shihab Berdalih Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x