Kompas TV nasional hukum

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Kerumunan meski Rizieq Shihab Berdalih Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Kompas.tv - 6 April 2021, 17:00 WIB
alasan-hakim-tolak-eksepsi-kasus-kerumunan-meski-rizieq-shihab-berdalih-sudah-bayar-denda-rp-50-juta
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS TV - Sidang kasus kerumunan yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali digelar pada hari ini, Selasa, (6/4/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

Ada tiga perkara dalam persidangan kali ini yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Sementara perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Adapun hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Polres Jakarta Timur Jaga Ketat Sidang Rizieq Shihab, Waspadai Pergerakan Orang

Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi Rizieq Shihab meski terdakwa dalam pembelaannya mengatakan telah membayar denda senilai Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Walaupun begitu, menurut majelis hakim, denda yang dibayarkan Rizieq Shihab tersebut hanyalah bersifat administratif. Sebab, denda itu bukanlah sanksi dari lembaga peradilan.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta bukan sanksi dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela dikutip dari Kompas.com.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim."

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Digelar, Hakim Tolak Eksepsi 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x