Kompas TV regional hukum

Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Penjara

Kompas.tv - 8 Desember 2021, 22:27 WIB
korupsi-dana-hibah-pembangunan-masjid-raya-sriwijaya-mantan-sekda-sumsel-dituntut-10-penjara
Mantan Sekda Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman bersama mantan Plt Kabiro Kesejahteraan Rakyat Sekda Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi mendengarkan tuntutan JPU terkait perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/12/2021). (Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Alex Noerdin Korupsi Dana Hibah Masjid, MUI: Tindakannya di Luar Nalar

Namun dalam perjalanannya, dana dicairkan ke rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran dengan hanya secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen pemberian dana hibah. 

Di antaranya, seperti pemastian alamat jelas Kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada sebagai penerima hibah tersebut.

Sedangkan terdakwa Mukti Sulaiman yang juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turut bertanggung jawab terhadap aliran dana hibah yang telah merugikan negara senilai Rp130 miliar.

Baca Juga: Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, Benarkah Politik Dinasti Rawan Korupsi?

Dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya ini, sudah ada empat orang terdakwa yang divonis bersalah dan dihukum pidana penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang. 

Mereka adalah mantan Ketum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto; Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin; serta Dwi Kridayani dan Yudi Arminto selaku kontraktor pembangunan.

Belakangan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Baca Juga: Wagub DKI Buka Suara soal Tim Siber MUI Jakarta Bela Anies dan Dana Hibah Pemprov

Alex Noerdin diduga menerima aliran dana Rp2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Nama Alex Noerdin juga disebut sebagai pihak yang turut serta menerima aliran dana hibah dalam surat dakwaan empat terdakwa yang sudah divonis bersalah. 

 



Sumber : TribunSumsel.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x