Kompas TV regional peristiwa

Istri Polisi Laporkan Suami ke Mabes Polri karena Selingkuh 16 Kali, Harta Habis hingga Gadai SK PNS

Kompas.tv - 18 November 2021, 23:03 WIB
istri-polisi-laporkan-suami-ke-mabes-polri-karena-selingkuh-16-kali-harta-habis-hingga-gadai-sk-pns
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Semua habis, mulai dari mobil ditarik showroom, kapal tangkap ikan empat unit terjual," ucap Masleini Harahap.

Tak cukup sampai di situ, kata Masleini, bahkan harta benda lainnya berupa tanah dan emas juga habis dijual.

Karena harta bendanya habis, sampai-sampai Masleini harus bolak-balik menggadaikan surat keputusan (SKL) pengangkatannya sebagai PNS kepada pihak lain.

Baca Juga: Gawat! Data Anggota Polri Beserta Keluarganya Diretas Hacker Brasil, Bareskrim Turun Tangan

Dia menyebut uang dari hasil menggadai SK PNS miliknya sudah habis. Saat ini, ia hanya tinggal mencicil utang-utangnya saja.

"Bolak-balik digadaikan SK PNS saya. Kalau saya hitung ada tiga kali. Sekarang habis semua tinggal membayari utang saja," ucap Masleini.

Selain diselingkuhi, Masleini mengaku juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

"Saya juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi saat itu saya tidak ada surat visum (saat melaporkan suami)," ujarnya.

Baca Juga: Bantah Selingkuh, Jonathan Frizzy Ungkap Rumah Tangganya Tak Harmonis Sejak 5 Tahun Lalu

Karena sudah tak tahan dan Aiptu ARL menikah lagi, Masleini akhirnya memberanikan diri melaporkan sang suami ke Mabes Polri dan Polda Sumut.

"Jadi saat ini kami melaporkan soal ia nikah lagi, videonya juga ada saat ia nikah, tapi laporan kami juga tidak jalan," ucapnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan bahwa laporan Masleini tersebut atas dugaan perselingkuhan sedang dalam proses.

"Masih dalam proses," kata Sormin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Operasi Zebra 2021: Polisi Lebih Milih Sita SIM daripada STNK, Ini Penjelasan Lengkapnya

 



Sumber : Tribun Medan


BERITA LAINNYA



Close Ads x