Kompas TV regional peristiwa

Sepekan Lebih Mahasiswa UNS Tewas saat Diklatdas Menwa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Kenapa?

Kompas.tv - 2 November 2021, 12:40 WIB
sepekan-lebih-mahasiswa-uns-tewas-saat-diklatdas-menwa-polisi-belum-tetapkan-tersangka-kenapa
Gilang Endi Saputra (22), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Sudah lebih dari tujuh hari meninggalnya Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatdas) Resimen Mahasiswa (Menwa) pada MInggu (24/10/2021), tapi pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka atas kasus ini.

Meski hasil visum sudah keluar dan menyatakan bahwa ada indikasi penganiayaan tapi belum ada tersangka yang ditetapkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Pujo mengaku bahwa kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam Diklatdas Menwa UNS tersebut diduga adanya penganiayaan. 

Dugaan penganiayaan dibuktikan dalam hasil visum luar dan visum dalam pada tubuh Gilang.

"Visum luar dan dalam, terbukti ada luka. Kalau visum luar adanya luka pada kepala," terang Djuhandani kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Kata Djuhandani, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan proses masih dilaksanakan sampai dengan pendalaman alat bukti.

Saat ditanya soal penetapan tersangka, Djuhandani mengatakan pihak kepolisian masih menunggu alat bukti.

"Untuk penetapan tersangka, masih menunggu hal-hal terkait pemenuhan alat bukti yang saat ini sudah ada tapi perlu pendalaman," katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Sepupu Mahasiswa UNS yang Meninggal Ungkap Alasan Gilang Gabung Menwa

Alat bukti yang dimaksud Djuhandani berupa dokumen-dokumen pendukung penyelidikan, berupa hasil visum dan autopsi.

"Alat bukti dan surat keterangan harus dikuatkan dengan keterangan ahli tim forensik, karena polisi tidak bisa baca. Prosesnya polisi menanyakan hasil visum dan autopsi saat penyelidikan," ujarnya.

Kata dia, gelar perkara telah diagendakan namun masih menunggu hasil penyelidikan.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, hasil autopsi almarhum Gilang udah keluar pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.

Hasil autopsi diterima Tim penyelidik Polresta Solo langsung dari rumah sakit Bhayangkara Semarang.

"Dari hasil autopsi disimpulkan bahawa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," ungkapnya Ade, Jumat.

Tapi Ade tidak menjelsakan lebih jauh soal terkait benda tumpul yang ia maksud. "Masih kami selidiki, akan tetapi untuk barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen" jelasnya.

"Baju korban dan peralatan saat diklat seperti replika senjata dan helm sudah kami amankan," terang Ade.

Baca Juga: Ada Perbedaan Data Kasus Menwa UNS, Tim Evaluasi: Kami Tak Ingin Ditekan Pihak Mana Pun

Menwa UNS Dibekukan

Menwa UNS yang nama satuannya dikenal dengan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, dinyatakan terbukti melanggar aturan dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI.

Hal itu diungkapkan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, tim yang dibentuk Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan tewasnya Gilang.

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," kata Ketua Tim Evaluasi, Sunny Ummul Firdaus dilansir laman UNS, Sabtu (30/10).

Berdasar fakta-fakta yang diserakan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 kepada Rektor UNS, kini Menwa UNS dibekukan dan dilarang melakukan aktivitas apapun.

Prof. Jamal Wiwoho selaku Rektor UNS, secara resmi membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS yang juga dikenal sebagai salah satu Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. 

Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. 

Berdasarkan SK Rektor UNS, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Kendati begitu, mahasiswa menuntut Menwa UNS tak hanya dibekukan, tapi dibubarkan.

Aliansi Mahasiswa UNS Solo menggelar aksi, Senin (1/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut menuntut pembubaran dan pertanggungjawaban Menwa.

Presiden Mahasiswa UNS Solo, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan aksi tersebut untuk menuntut keadilan serta pertanggungjawaban atas kasus Gilang.

"Kampus harus membubarkan Menwa ketika Menwa sudah terbukti melakukan pelanggaran peraturan," ungkap Zakky.

Baca Juga: Dirreskrimum Polda Jateng Asistensi Polresta Solo Soal Kematian Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa




Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x