Kompas TV regional hukum

Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Seorang Tersangka Akhirnya Dipecat Polri

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 05:40 WIB
kapolsek-parigi-yang-diduga-perkosa-anak-seorang-tersangka-akhirnya-dipecat-polri
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) akan bertindak tegas soal dugaan tindak asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) Iptu IDGN. (Sumber: TribunPalu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

SULTENG, KOMPAS.TV - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah telah menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN pada Sabtu (23/10/2021).

Sidang tersebut digelar buntut kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Iptu IDGN terhadap anak dari seorang tersangka berinisial S.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Parigi Akan Jalani Proses Pidana Umum

Dalam sidang kode etik tersebut, Propam Polda Sulteng merekomendasikan untuk memecat Iptu IDGN sebagai anggota kepolisian.

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, putusan yang diambil dalam sidang kode etik tersebut sesuai dengan istruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pihaknya diminta untuk tidak ragu-ragu dalam menindak atau memberikan hukuman kepada anggota kepolisian yang melakukan kesalahan.

"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan," kata Irjen Rudy dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Setubuhi Anak dari Seorang Tersangka, Korban Dijanjikan Ayahnya Bebas

"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH."

Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng  

"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar Irjen Rudy.

Seperti diketahui, Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah, berinisial Iptu IDGN diduga menyetubuhi perempuan yang merupakan anak dari seorang tersangka.

Baca Juga: Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Seorang Tersangka Dicopot dari Jabatan

Iptu IGDN menyetubuhi korban setelah menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang kini tengah dipenjara di Polsek Parigi.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Mohammad Rifal Tajwid selaku pendamping korban membeberkan awal terjadinya kasus ini.

Rifal menjelaskan, korban yang disetubuhi Iptu IDGN tersebut merupakan perempuan berinisial S berusia 20 tahun. 

Perempuan tersebut merupakan anak dari tersangka yang tengah dipenjara di Polsek Parigi. Adapun ayah S diketahui terlibat dalam kasus pencurian ternak.

Baca Juga: Kapolsek Parigi yang Perkosa Anak Tersangka Resmi Dicopot Jabatan!

Rifal menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban berawal ketika S menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi.

Saat datang ke Polsek Parigi, Iptu IDGN lali menemui korban. Dari pertemuan itu, kemudian Iptu IDGN meminta nomor Whatsapp korban.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di polsek itu," kata Rifal dikutip dari TribunPalu pada Selasa (19/10/2021).

Setelah itu, Iptu IDGN mengirimkan pesan mengajak korban S untuk menemaninya tidur bersama. Awalnya, korban S menolak ajakan kapolsek tersebut.

Baca Juga: Perempuan di Aceh Diperkosa Ayah Mertua, Mulut Korban Ditutup Kain

Namun, pelaku Iptu IDGN terus mengajaknya sembari menjanjikan akan membebaskan ayah korban dari penjara. Karen iming-iming tersebut, akhirnya korban S terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Persetubuhan antara pelaku dan korban dilakukan di sebuah hotel. Setelah persetubuhan itu, Iptu IDGN tidak menepati janjinya untuk membebaskan ayah korban. 

Iptu IDGN hanya memberikan sejumlah uang kepada korban. Alasannya, kata Rifal, untuk membantu kondisi keuangan ibunya.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang dengan alasan untuk membantu ibunya," ucap Rifal.

Baca Juga: Keji! Seorang Guru di Medan Tega Perkosa Murid, Modusnya Diajak Pergi Makan

Setelah itu, Iptu IDGN kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk kali kedua melakukan persetubuhan. 

Korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku karena janji untuk membebaskan ayahnya dari penjara belum terealisasi.

Setelah kejadian itu dan tak kunjung ada perubahan terhadap nasib sang ayah, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Baca Juga: Suami Antar Anak Sekolah, Istri di Rumah Diperkosa Lalu Dibunuh Tetangga yang Kalah Judi

 



Sumber : Kompas TV/TribunPalu


BERITA LAINNYA



Close Ads x