Kompas TV regional berita daerah

Mantan Kapolsek Parigi Akan Jalani Proses Pidana Umum

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 15:39 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

PALU, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN akan jalani proses hukum tindak pidana umum terkait kasus pelecehan seksual. Rangkaian pemeriksaan saat ini masih dilakukan di Polda Sulawesi Tengah.

Selain menjalani sidang etik di Propam Polda Sulteng Iptu IDGN juga harus

Menjalani proses hukum pidana umum. Ini dilakukan menyusul laporan korban ke direktorat kriminal umum pada senin lalu. Saat kasus pelecehan seksual terungkap pihak Polda Sulawesi Tengah langsung mencopot Iptu IDGN sebagai Kapolsek Parigi.

Sebelumnya korban berinisial S melaporkan ke polda terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Dalam pengakuan korban pelaku IDGN merayu korban dengan mengiming-imingi akan melepaskan ayah korban yang ditahan di Mapolsek Parigi Moutong. Status ayah korban saat itu merupakan tahanan titipan dari kejaksaan.

#polisi
#pelecehanseksual
#palu



Sumber : Kompas TV Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.