Kompas TV regional kriminal

Detik-Detik Sopir Taksi Bakar Garasi hingga Hanguskan 31 Mobil karena Kesal Keluhan Tak Diakomodasi

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 15:23 WIB
detik-detik-sopir-taksi-bakar-garasi-hingga-hanguskan-31-mobil-karena-kesal-keluhan-tak-diakomodasi
Sebanyak 31 unit mobil hangus terbakar saat seorang pengemudi taksi freelance membakar garasi di Cimahi, Jawa Barat. (Sumber: Dinas Pemadam Kebakaran Cimahi/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Ia kemudian mengambil ban bekas di sekitar lokasi dan melumurinya dengan bensin. Lalu, tanpa pikir panjang ia membakar ban bekas tersebut.

"Ban bekas itu dibakar lalu didempetin ke mobil," ujar Mugiono.

Api yang semakin membesar kemudian membakar satu per satu mobil yang terparkir berdempetan. Bahkan api juga merembet membakar gudang dan puluhan kendaraan di dalamnya.

Pada pukul 06.53 WIB, petugas Dinas Kebakaran Kota Cimahi yang menerima laporan kebakaran langsung menerjunkan enam unit pancar dan satu tim rescue ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemadaman api.

Baca Juga: Pengusaha Konveksi Bayar Rp 40 Juta ke Staf untuk Begal Sopir Taksi Online di Makassar

Sebanyak 16 personel petugas damkar kemudian melakukan bloking agar api tak menyebar ke lokasi lainnya.

Butuh waktu 2 jak bagi petugas damkar memadamkan api. Setelah itu, dilakukan pendinginan di lokasi kebakaran.

Akibat kebakaran itu, garasi seluas 800 meter persegi beserta 31 unit taksi hangus terbakar.

Kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 500 juta untuk bangunan dan Rp 2,7 miliar untuk barang dan unit kendaraan.

Setelah terjadi insiden kebakaran, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Baca Juga: Protes Pandemi Covid-19, Sopir Taksi Thailand Tanam Sayuran di Atap Mobil

Hasilnya, kuat dugaan ada pihak yang senjaga membakar.

Dugaan tersebut diperkuat oleh rekaman kamera pengawas atau closed cicuit televison (CCTV) yang memperlihatkan pelaku.

Bukti kuat lainnya, polisi mendapati korek api sebagai bukti serta pernyataan saksi yang melihat pelaku keluar dari gudang sebelum kebakaran.

Berdasarkan bukti itulah, polisi menangkap pelaku AK di tempat tinggalnya. Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Begal Penembak Sopir Taksi Online di Lebak, Banten

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x