Kompas TV nasional peristiwa

Pengusaha Konveksi Bayar Rp 40 Juta ke Staf untuk Begal Sopir Taksi Online di Makassar

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 00:03 WIB
Penulis : Reny Mardika

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pengusaha yang diduga mendalangi pembegalan taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengemudi yang menjadi korban kejahatan itu sempat disekap dan dibuang di kawasan perbatasan provinsi Gorontalo.

Polisi mengatakan tersangka otak begal taksi online yang ditangkap itu adalah seorang perempuan yang disebut sebagai pengusaha konveksi.  

Polisi juga menangkap tiga rekan pengusaha tersebut. Keempatnya telah tiba di Makassar lewat Bandara Hasannudin untuk menjalani proses hukum.

Polisi mengatakan pelaku beserta tiga stafnya ini ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Dalam kasus begal taksi online ini, total sudah ada tujuh tersangka yang telah ditangkap.

Kanit Jatanras Porlestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto menjelaskan perempuan yang ditangkap ini memberikan upah sebesar Rp 70 juta kepada stafnya dan tiga eksekutor di Makassar untuk melancarkan aksi kejahatan.

Kini polisi masih mendalami motif lain dari kasus begal taksi online yang terjadi pada 6 Agustus lalu.

Sebelumnya anggota polisi dari  unit Jantaras Polrestabes Makassar sudah menangkap tiga pelaku perampokan dan penculikan terhadap sopir taksi online di Makassar yang sempat disekap dan di buang di wilayah perbatasan provinsi Gorontalo.

Penangkapan  tiga  pelaku dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan untu menodong korban.

Polisi mengatakan dalam aksinya pelaku mengaku mendapat upah hingga Rp 40 juta dari pengusaha asal Jakarta yang menjadi otak kejahatan ini.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus lalu itu, tiga pelaku juga sempat membawa kabur mobil milik korban. Korban sempat disekap selama sepuluh hari sebelum dilepas dan dibuang di kawasan perbatasan Gorontalo dengan kondisi mata, tangan, dan kaki terikat.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x