Kompas TV regional peristiwa

Menantu Akidi Tio Klaim Uang Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura dan Tidak Bisa Dicairkan Sekaligus

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 14:34 WIB
menantu-akidi-tio-klaim-uang-rp-2-triliun-ada-di-bank-singapura-dan-tidak-bisa-dicairkan-sekaligus
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi,suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. (Sumber: Tribunsumsel.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

Usai diperiksa selama 9 jam, dirinya bersama istri dan anaknya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selanjutnya, mereka dikawal ketat pihak kepolisian saat pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT I Palembang.

Dari lima mobil yang mengawal, tiga anggota keluarga tersebut tampak turun dari mobil putih dengan plat nomor B 1624 TKA.

Baca Juga: Anak hingga Cucu Akidi Tio Tak Ditahan Usai Diperiksa Polisi Selama 9 Jam

Setelah turun dari mobil, Heryanti dan anaknya langsung masuk ke rumah. Sementara Rudi Sutadi usai membuka pagar dan pintu rumah, kemudian menghampiri anggota Polda Sumsel.

Dari pembicaraan itu, terdengar bahwa keluarga tersebut dipesankan agar menghubungi polisi ketika hendak keluar rumah seperti berbelanja.

"Kalau nak belanjo kabari kami," ujar seorang anggota polisi.

Sementara seorang anggota polisi lainnya mengatakan pihaknya akan menjaga keamanan Heriyanti yang saat ini berstatus wajib lapor.

"Kami standby di sini," ujar polisi tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Hoaks Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp2 Triliun, Demokrat: Pelajaran Buat Pejabat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Supriadi, membantah anak bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti telah ditetapkan tersangka.

Kombes Supriadi menyampaikan demikian sekaligus meralat pernyataan Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro.

Diketahui, Kombes Ratno sebelumnya menyebutkan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 15 xan 16 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Namun demikian, menurut Supriadi, pernyataan Kombes Ratno tersebut tidak bisa dijadikan pegangan karena yang bersangkutan tidak melakukan penyelidikan perkara ini.

Baca Juga: Polisi Ralat Status Heriyanti Anak Akidi Tio Sudah Tersangka: Masih Pemeriksaan

"Masih dalam proses pemeriksaan. Statusnya (Heriyanti) belum tersangka," kata Supriadi saat konferensi persnya di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x