Kompas TV regional hukum

Polisi Tangkap Otak di Balik Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Banyumas

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 17:27 WIB
polisi-tangkap-otak-di-balik-ajakan-demo-tolak-ppkm-darurat-di-banyumas
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangan ditangkap (Sumber: thawornnurak)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, membongkar kasus penyebaran ajakan demo memprotes kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim, mengatakan kronologi terungkapnya kasus ajakan demo menolak PPKM Darurat tersebut berawal dari beredarnya selebaran di grup Facebook.

Baca Juga: Polisi Kejar Pembuat dan Penyebar Ajakan Demo Bubarkan PPKM Darurat di Cianjur

"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya selebaran berisi ajakan demo yang diunggah melalui grup Facebook dengan nama Seputar Cilongok," kata Firman di Purwokerto, Banyumas, Senin (19/7/2021).

Diketahui, selebaran itu disebutkan berasal dari sebuah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas).

Dalam selebaran itu, mereka mengajak bergerak menuntut keadilan perihal PPKM. Rencananya, aksi tersebut bakal dilaksanakan pada hari Senin (19/7/2021).

"Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!," tulis selebaran yang beredar tersebut.

Baca Juga: Demo Menolak PPKM Dibubarkan Polisi

Firman menuturkan, selebaran tersebut diunggah ke grup Seputar Cilongok oleh akun berinisial GPZ. Dari situlah, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut.

Hasil penyelidikan, pihaknya menemukan pemilik akun GPZ yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berinisial NP (25) pada Minggu (18/7/2021).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, NP mengatakan jika selebaran tersebut diperoleh dari FS (27), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui WhatsApp," ujar Firman.

"Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap FS dan diketahui bahwa selebaran itu berasal dari CH (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara."

Baca Juga: Demokrat Ingatkan Menko Luhut, Pernyataan Ambigu Soal Kondisi Pandemi Bisa Buat Rakyat Tersesat

Berdasarkan pengakuan FS tersebut, Firman menuturkan, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa CH.

Kepada polisi, CH mengaku diketahui mendapatkan selebaran itu dari seseorang berinisial SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SDR, selebaran itu diketahui berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.

Karena alasan itulah, sehingga yang bersangkutan mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.

Baca Juga: Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab Berujung Ricuh, Polisi Kini Tetapkan 4 Tersangka

Menurut dia, hal itu dilakukan NP karena tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Juga NP mendengar informasi terkait PPKM Darurat yang akan diperpanjang. Hal itu semakin menambah kekesalan pelaku NP.

"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," ucap Berry.

Berry mengatakan, pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas tersebut.

Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa Protes PPKM Ricuh

Termasuk mengembangkan kasus itu guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran-selebaran yang hampir mirip.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka kepada siapa pun karena masih mendalami kasus tersebut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.

"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Berry.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak PPKM, Polisi Periksa Sejumlah Warga Sulsel




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x