Kompas TV regional hukum

Polisi Tangkap Otak di Balik Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Banyumas

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 17:27 WIB
polisi-tangkap-otak-di-balik-ajakan-demo-tolak-ppkm-darurat-di-banyumas
Ilustrasi: pelaku tersangka borgol penjara tangan ditangkap (Sumber: thawornnurak)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Kepada polisi, CH mengaku diketahui mendapatkan selebaran itu dari seseorang berinisial SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SDR, selebaran itu diketahui berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.

Karena alasan itulah, sehingga yang bersangkutan mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.

Baca Juga: Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab Berujung Ricuh, Polisi Kini Tetapkan 4 Tersangka

Menurut dia, hal itu dilakukan NP karena tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Juga NP mendengar informasi terkait PPKM Darurat yang akan diperpanjang. Hal itu semakin menambah kekesalan pelaku NP.

"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," ucap Berry.

Berry mengatakan, pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas tersebut.

Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa Protes PPKM Ricuh

Termasuk mengembangkan kasus itu guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran-selebaran yang hampir mirip.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka kepada siapa pun karena masih mendalami kasus tersebut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.

"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Berry.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak PPKM, Polisi Periksa Sejumlah Warga Sulsel




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x