Kompas TV regional hukum

Polisi Kejar Pembuat dan Penyebar Ajakan Demo Bubarkan PPKM Darurat di Cianjur

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 21:00 WIB
polisi-kejar-pembuat-dan-penyebar-ajakan-demo-bubarkan-ppkm-darurat-di-cianjur
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan di masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga, Kamis (15/7/2021). (Sumber: Tribunnews/Herudin)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

CIANJUR, KOMPAS.TV - Polres Cianjur, Jawa Barat, tengah menyelidiki pembuatan dan penyebaran informasi mengenai ajakan unjuk rasa atau demo pembubaran PPKM Darurat yang beredar di media sosial.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi masyarakat atau ormas dan aliansi yang disebut-sebut mendukung aksi unjuk rasa itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai kelompok aliansi dan ormas yang disebut-sebut mendukung pembubaran PPKM darurat di Cianjur," kata Rifai di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: YLBHI: Pemerintah Pakai Istilah PSBB hingga PPKM untuk Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga

Menurut dia, selebaran yang beredar di media sosial mengenai ajakan demo untuk menentang PPKM Darurat merupakan berita bohong alias hoaks.

"Jelas itu berita bohong alias hoaks, sehingga kami sudah perintahkan anggota untuk menyelidikinya," ucap Rifai.

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada aksi massa atau aksi lainnya yang menentang penerapan PPKM darurat di Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Pemilik Kedai Kopi yang Tolak Denda Rp5 Juta dan Pilih Dipenjara Bebas: Mending Ikuti Aturan

Adapun yang ada hanya beberapa aksi protes di media sosial, yang pengunggahnya sudah dimintai keterangan dan meminta maaf atas unggahannya di media sosial yang bernada hasutan.

Rifai menambahkan, pihaknya akan mengejar pembuat dan penyebar informasi terkait ajakan demo pembubaran PPKM Darurat tersebut.

Jika pembuat dan penyebar sudah ditemukan, kata dia, maka pihaknya segera memprosesnya secara hukum karena poster yang mereka sebarkan berisi provokasi dan melanggar UU ITE.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x