Kompas TV regional hukum

Pemilik Kedai Kopi yang Tolak Denda Rp5 Juta dan Pilih Dipenjara Bebas: Mending Ikuti Aturan

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 17:08 WIB
pemilik-kedai-kopi-yang-tolak-denda-rp5-juta-dan-pilih-dipenjara-bebas-mending-ikuti-aturan
Asep Lutfi Suparman (23), keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya seusai menjalani kurungan 3 hari karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (18/7/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi yang memilih menjalani kurungan penjara selama tiga hari karena melanggar protokol darurat kesehatan (PPKM Darurat) akhirnya bebas pada Minggu (18/7/2021) pagi.

Diketahui, pria berusia 23 tahun itu telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya.

Ia memilih dikurung ketimbang membayar denda senilai Rp5 juta.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Pemilik Kedai Kopi yang Pilih Dibui 3 Hari: Saya Bangga dengan Keputusan Anak Saya

Usai bebas dari penjara, Asep berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah yang saat ini berlaku yakni PPKM Darurat.

Sebab, kata dia, kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan banyak orang demi menekan laju penyebaran Covid-19.

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya," kata Asep pada Minggu pagi, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19."

Setelah bebas dari penjara, Asep mengaku akan tetap melanjutkan usahanya berjualan minuman kopi.

Namun sebelum memulai lagi, Asep menuturkan, bakal menghabiskan waktu terlebih dahulu dengan keluarga besarnya di rumah.

Baca Juga: Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Kaget Ditahan di Lapas: Saya Siap

Sampai nantinya dirasa waktunya sudah cukup, baru Asep akan mengelola usahanya kembali secara normal.

Namun kali ini, Asep memastikan usahanya yang ia jalani bakal mematuhi aturan, terutama selama penerapan PPKM Darurat.

Asep menuturkan, tak akan mengulangi kesalahan yang dibuatnya, karena dengan divonis melanggar PPKM akan lebih memberatkan pelaku usaha itu sendiri.

"Iya, ikuti saja aturan. Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," ucap Asep.

Karena itu, Asep menyarankan kepada pelaku usaha agar memilih membayar denda saja ketimbang dikurung seperti dirinya.

"Alhamdulillah, daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring (tindak pidana ringan) seperti ini," tutur Asep.

Baca Juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi Langgar PPKM Pilih Dipenjara 3 Hari: Saya Sudah Yakin, Saya Tak Punya Uang

Lebih lanjut, Asep mengatakan, selama dikurung di Lapas, dirinya diperlakukan dengan baik, sesuai dengan aturan warga binaan lainnya.

Saat menjalani kurungan penjara, awalnya Asep sempat disatukan dengan tahanan lain.

Namun belakangan, Asep dipindahkan. Ia ditempatkan di ruangan khusus seorang diri.

"Awalnya saya disatuin sama narapidana lainnya, tapi saat itu juga langsung dipindahkan karena sel itu penuh," ujarnya.

"Alasan prokes, saya ditempatkan di ruangan lain sendirian sampai bebas hari ini."

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih 3 hari kurungan penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Asep menjalani hukuman mulai hari itu di Lapas Lelas II B setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Tempat Futsal dan Kedai Kopi di Jakbar Disegel Satpol PP

Asep mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.

Padahal, sebelumnya Asep mengira dirinya akan dikurung di sel Polres atau Polsek sesuai perkiraannya.

"Saya kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," ucap Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Asep merupakan pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, yang lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada bayar denda Rp5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," ujar Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pujasera dan Kedai Kopi di Wilayah Duri Kosambi Jakbar Ini Disegel Satpol PP

Sesuai putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani 3 hari kurungan.

Dirinya beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.

Menurut Asep, kedai kopinya kena razia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu Pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kedai Kopi di Yogyakarta Sajikan Kopi Durian Pakai Kecap, Begini Rasanya

"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," kata Asep. 



Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x