Kompas TV regional hukum

Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Kaget Ditahan di Lapas: Saya Siap

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 06:30 WIB
pilih-dipenjara-ketimbang-bayar-denda-rp5-juta-pemilik-kedai-kopi-kaget-ditahan-di-lapas-saya-siap
Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang memilih dipenjara 3 hari ketimbang membayar denda Rp5 juta resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Sesuai vonis persidangan, pria berusia 23 tahun itu dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi Langgar PPKM Pilih Dipenjara 3 Hari: Saya Sudah Yakin, Saya Tak Punya Uang

Asep akan menjalani hukuman mulai hari ini di Lapas tersebut setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Namun demikian, Asep mengaku kaget atas eksekusi yang dijalaninya. Sebab, ia tak mengira bakal menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana dari berbagai kasus.

Sebelumnya, ia berpikir akan menjalani hukuman kurungan penjara di sel milik Polres atau Polsek sesuai perkiraannya. Meskipun begitu, Asep mengaku siap menjalani hukuman.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Tempat Futsal dan Kedai Kopi di Jakbar Disegel Satpol PP

Sesampainya di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Asep langsung masuk bersama petugas Kejaksaan 

Sementara ayah kandungnya yang dari awal ikut mendampingi atau mengantarnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.

Ayah kandung Asep hanya bisa terdiam di depan gerbang. Ia pun menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, 15 Pengunjung Kedai Kopi Jalani Tes Usap Antigen

Menurut Sidiq, hukuman tersebut akan dijalani karena itu merupakan pilihannya sejak awal. Adapun penahanannnya dimulai sejak hari ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x