Kompas TV regional politik

Ketua DPRD NTB Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Alasannya

Kompas.tv - 27 Juni 2021, 17:24 WIB
ketua-dprd-ntb-tolak-masa-jabatan-presiden-3-periode-ini-alasannya
Pengarahan Presiden Jokowi Kepada Kepala Daerah Se-Indonesia Tahun 2021. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Ketua Umum Projo Sebut Jokowi Hanya Ingin Memimpin Indonesia Selama 2 Periode

"Susah kita kalau seperti itu, sehingga saya kira harus dilakukan pembatasan dua periode dan itu sangat bagus," katanya.

Sebelumnya, wacana jabatan presiden tiga periode bergaung keras mengacu kepada kemungkinan Presiden Joko Widodo maju kembali dalam Pilpres 2024.

Isu ini semakin bergulir ke permukaan sejak adanya dukungan relawan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024.

Bahkan, penasihat JokPro 2024, M Qodari, mengatakan komunitasnya memiliki target melakukan komunikasi kepada masyarakat untuk mendukung Jokowi tiga periode dan berpasangan dengan Prabowo.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Sepertinya Ingin Menjegal Prabowo untuk Jadi Capres

Namun, pada 2019 Jokowi sempat menyatakan tidak setuju dengan usulan mengubah jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amandemen UUD 1945.

Jokowi memiliki tiga alasan menolak usulan tersebut.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (maknanya) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua, ingin cari muka padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan," kata Jokowi di Istana Merdeka.

Bahkan, pada Maret 2021 lalu, Jokowi kembali menegaskan bahwa ia tidak berminat menjadi presiden tiga periode.

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR: Mengada-ada

Menurut Jokowi, dia akan tetap mematuhi konstitusi di mana jabatan presiden hanya dua periode.

"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode," kata Jokowi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x