Kompas TV regional peristiwa

Mantap! Pedagang Pasar Beringharjo Yogyakarta Kompak Berdiri saat Lagu Indonesia Raya Diputar

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 15:41 WIB
mantap-pedagang-pasar-beringharjo-yogyakarta-kompak-berdiri-saat-lagu-indonesia-raya-diputar
Tangkapan layar video yang menampilkan pedagang Pasar Beringharjo kompak berdiri saat lagu Indonesia Raya diputar di pasar tersebut, Kamis (20/5/2021) pagi. (Sumber: akun Instagram @merapi_uncover)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah pedagang di Pasar Beringharjo Yogyakarta serentak berdiri dengan sikap sempurna begitu lagu Indonesia Raya diputar dan diperdengarkan di areal salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Pelajar tersebut, Kamis (20/5/2021).

Hal ini tampak dari video berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover pada Kamis siang.

Uji coba Pemutaran lagu indonesia raya di Pasar Beringharjo Yogyakarta Rabu 19 Mei pkl 10:00 wib,” tulis akun tersebut seperti dikutip KompasTV.

Baca Juga: Harkitnas, Ganjar Ajak Masyarakat Nyanyikan Lagu "Indonesia Raya" Tepat Pukul 10 Nanti

Tak hanya pedagang, tampak juga beberapa pembeli yang ikut berdiri saat lagu kebangsaan tersebut diperdengarkan.

jogja memang istimewa,” tulis seorang netizen.

Merinding,” ungkap netizen lainnya.

Nasionalisme jogja tidak perlu dipertanyakan sejak jaman dulu,mereka rela intergrasi dng Indonesia,” timpal salah satu netizen.

Baca Juga: Gubernur DIY akan Gelar Seremonial Gerakan Indonesia Raya Bergema pada Kamis, 20 Mei 2021

Hingga berita ini ditayangkan, video tersebut sudah disaksikan lebih dari 4.000 orang.

Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

SE yang dikeluarkan pada 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat di DIY, sekretaris DPRD, kepala dinas daerah, dan kantor di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Baca Juga: Siapa Abdi Dalem Musikan Keraton Yogyakarta yang Ikut Pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema?

SE itu berisi ketentuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara rutin.

“Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta NKRI, perlu memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Sultan HB X dalam surat edarannya.

Ada dua ketentuan memperdengarkan lagu Indonesia Raya.

Pertama, lagu Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.

Kedua, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyayikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Baca Juga: Resmi, Gubernur DIY Keluarkan Surat Edaran Putar Lagu Indonesia Raya Rutin Setiap Hari

SE ini merupakan tindak lanjut dari gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisiasi oleh aktivis kebangsaan lintas kalangan di Yogyakarta.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x