Kompas TV regional peristiwa

28 LBH Laporkan Kapolres Purworejo ke Polda Jateng, Kasus Kekerasan terkait Proyek Tambang Wadas?

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 21:28 WIB
28-lbh-laporkan-kapolres-purworejo-ke-polda-jateng-kasus-kekerasan-terkait-proyek-tambang-wadas
Warga Wadas, Purworejo menolak tambang bagian dari proyek Bendungan Bener, Jumat (23/4/2021). (Sumber: Instagram/wadas_melawan)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Deni Muliya

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengacara LBH Yogyakarta melaporkan Kapolres Purworejo dan anggotanya ke Polda Jawa Tengah, Senin (3/5/2021).

Pelaporan ini terkait kekerasan aparat dalam sosialiasi proyek tambang di Desa Wadas.

Julian Duwi Prasetia dan Muh Lalu Salim Iling Jagat dari LBH Yogyakarta datang didampingi tim Pembela Advokat Untuk Keadilan (PEKA).

Tim PEKA terdiri dari 28 lembaga bantuan hukum, termasuk LBH Yogyakarta.

Baca Juga: Tolak Tambang di Wadas Purworejo, Kuasa Hukum Warga: Alam Sudah Penuhi Kebutuhan

PEKA mendatangi Polda Jateng untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan anggota Polres Purworejo pada Julian, Jagat, dan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener.

"Sebagaimana sudah diketahui, akibat kejadian tersebut, mereka menderita luka di beberapa bagian tubuh: memar di dahi, cedera di kepala, lecet di punggung, dst," tulis Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta dalam keterangan resmi yang diterima Kompas TV, Selasa (4/5/2021).

Julian dan Jagat sebagai kuasa hukum warga Wadas juga mengalami penangkapan.

"Tambahan pula, Julian dan Jagat ditangkap secara sewenang-wenang. Keduanya digelandang ke kantor Polsek Bener dan Polres Purworejo. Barang-barangnya juga disita, antara lain Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), telepon genggam, tas," kata Yogi.

Menurut Yogi, anggota Polres Purworejo melakukan kekerasan yang melanggar pasal berlapis.

Kekerasan aparat itu melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan serta pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 tentang kekerasan KUHP.

Yogi juga menyebut, polisi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006.

"Dengan demikian, Kapolres Purworejo dan anggotanya dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis," ujar Yogi.

Baca Juga: Tolak Tambang di Wadas Purworejo, Kuasa Hukum Warga: Alam Sudah Penuhi Kebutuhan

Tak cuma itu, kata Yogi, pihak Polres Purworejo pun menghambat kerja advokat saat menangkap Julian dan Jagat.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat harus dijamin dan dilindungi oleh siapapun, termasuk oleh sesama penegak hukum dalam hal ini polisi," imbuh Yogi.

Yogi mengatakan, Polda Jateng mestinya dapat segera menangani kasus itu karena kekerasan itu terjadi di tempat umum.

Pihak Tim PEKA juga sudah menyiapkan bukti untuk memperkuat laporan mereka.

"Di samping saksi, ada hasil visum et repertum yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk menyimpulkan, kekerasan betul telah terjadi," kata Yogi.

Tim PEKA mendesak Kapolda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan ini dengan mengedepankan keadilan, transparansi, profesionalitas dan perspektif HAM.

Sebelumnya, warga Wadas melakukan aksi menolak tambang batu andesit di sekitar desa mereka pada Jumat (23/4/2021) lalu.

Penambangan ini terkait proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener.

Baca Juga: Warga Wadas Laporkan Kapolres Purworejo ke Komnas HAM Buntut Kekerasan Aparat

Warga menebang pohon untuk menghadang pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan aparat kepolisian.

Bentrokan pun tak terhindarkan pada pukul 11.30 WIB.

“Aparat memaksa masuk dengan menarik dan memukul warga, termasuk ibu-ibu yang berada di barisan depan rombongan shalawat,” ujar Yogi.

“Polisi tidak hanya menggunakan kekerasan fisik, tapi juga menembakkan gas air mata. Warga mengalami kekerasan. Ada yang bercerita dipukul punggungnya dengan pentungan. Ada 9 orang warga yang luka-luka,” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x