Kompas TV regional peristiwa

Warga Wadas Laporkan Kapolres Purworejo ke Komnas HAM Buntut Kekerasan Aparat

Kompas.tv - 30 April 2021, 13:02 WIB
warga-wadas-laporkan-kapolres-purworejo-ke-komnas-ham-buntut-kekerasan-aparat
Warga Wadas, Purworejo dan kuasa hukum dari LBH Yogyakarta menyerahkan laporan kekerasan aparat ke Komnas HAM, Kamis (29/4/2021). (Sumber: lbhyogyakarta.org)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah melaporkan Kapolres Purworejo ke Komnas HAM pada Kamis (29/4/2021). Laporan ini terkait kekerasan dan penangkapan dalam sosialisasi pemasangan patok proyek tambang di Desa Wadas.

Warga melaporkan Kapolres Purworejo Rizal Marito dan anggotanya usai bentrokan pada Jumat (23/4/2021). LBH Yogyakarta sebagai penerima kuasa hukum warga juga ikut mendampingi pelaporan itu.

Julian Dwi Prasetia, kuasa hukum warga Wadas dari LBH Yogyakarta menilai pihak Polres Purworejo sewenang-wenang melakukan penangkapan. 

Baca Juga: Warga Wadas Aksi Damai Tolak Tambang, Aparat Memaksa Masuk hingga Terjadi Bentrok

“Akibat dari kejadian tersebut, 11 orang ditangkap, digelandang ke Polsek Bener dan Polres Purworejo. Mereka ditangkap secara sewenang-wenang, dan sejumlah barang disita,” tulis Julian dalam keterangan resminya.

Julian  adalah salah satu orang yang ditangkap usai bentrokan itu. Belakangan, polisi membebaskan seluruh tahanan itu karena tak terbukti melakukan tindak pidana.

Warga Wadas juga mengalami kekerasan fisik dalam bentrokan dengan polisi. 

“Belasan orang yang terdiri dari warga sipil, jaringan masyarakat sipil yang bersolidaritas dan kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, mengalami luka-luka. Bahkan ada yang sempat pingsan lantaran kena hajar,” kata Julian.

Menurut Julian, anggota Polres Purworejo melanggar aturan soal kekerasan, ancaman kekerasan, penganiayaan, dan/atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” ujar Julian mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Ia pun mengatakan, warga meminta Komnas HAM tegas menangani kasus kekerasan aparat itu.

“Kami berharap dan meminta Komnas HAM RI menindaklanjuti laporan ini dengan melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk tidak takut memanggil dan memeriksa Kapolres Purworejo dan anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan,” tulis Julian.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x