Kompas TV regional kriminal

Demi Dapat Harta Karun, Anak Dorong Ibunya ke Lubang untuk Tumbal, Ternyata Hanya Dibohongi Dukun

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 23:53 WIB
demi-dapat-harta-karun-anak-dorong-ibunya-ke-lubang-untuk-tumbal-ternyata-hanya-dibohongi-dukun
Arifudin Hamdy (35), pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas. (Sumber: TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono )
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

"Harapannya setelah didorong nanti akan ke luar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," ujar kapolres.

Seusai aksinya itu, korban pun tewas seketika. Tanpa menunggu lama, tersangka langsung buru-buru mengubur jenazah ibunya.

Cara tersangka mengubur mayat ibunya pun cukup aneh. Posisi mayat korban oleh pelaku dijungkirbalikkan. Kepala korban diletakkan di bawah dengan kaki menjorok ke luar.

Selepas mengubur ibunya, hasrat tersangka untuk bermimpi mendapat harta karun belum juga pupus.

Setelah 3 hari kejadian, tersangka menghampiri lubang tempat ibunya terkubur. Tujuannya untuk memastikan adanya harta karun.

Baca Juga: Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Diberi Waktu 6 Bulan untuk Bayar Denda Adat Sebesar Rp 1,8 M

Alih-alih mendapat harta karun, tersangka malah meratapi kenyataan bahwa sang dukun hanyalah berbohong.

"Ternyata belum ada harta karun yang ke luar. Posisi korban masih di posisi yang sama," ucap Hendri.

Selang beberapa waktu kemudian, bau busuk mayat terendus oleh petugas PJB Karangkates yang sedang membersihkan lokasi.

Saat itu, para petugas awalnya mengira ada bangkai ular tergeletak di area eks mes karyawan PJB.

Baca Juga: Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup Usai Bunuh Bayi Perempuan Pacarnya karena Mirip Sang Ayah Kandung

"Pada 11 Februari 2021 mayat korban ditemukan warga di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas di sana. Usai ditemukan langsung dilakukan pelaporan kepada Polsek Sumberpucung," ungkap Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Padal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Hendri.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x