Kompas TV regional update

Ini Klarifikasi Asdianti Baso, Sosok yang Disebut sebagai Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel

Kompas.tv - 31 Januari 2021, 21:03 WIB
ini-klarifikasi-asdianti-baso-sosok-yang-disebut-sebagai-pembeli-pulau-lantigiang-selayar-sulsel
Asdianti saat jalan-jalan ke Inggris. (Sumber: Twitter.com/balibaso)
Penulis : Ahmad Zuhad

SELAYAR, KOMPAS.TV - Asdianti Baso memberi klarifikasi soal geger penjualan Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Klarifikasi itu ia umumkan lewat akun Facebook Asdianti Baso pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 19.00.

Asdianti mengakui bahwa ia memang membeli lahan di Pulau Lantigiang.

“Saya selaku pembeli LAHAN KEBUN yang terletak di Pulau Lantigiang. Membenarkan memang saya membeli TANAH tapi bukan PULAU,” kata Asdianti.

Ia juga mengungkapkan tujuan pembelian lahan Pulau Lantigiang.

“Tujuan saya adalah untuk membangun Water Bungalows (rumah kecil di atas air, red) di tempat kelahiran saya yaitu Selayar,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Selayar Heran Pulau Lantigiang Dijual Rp 900 Juta: Kami akan Monitor

Menurut Asdianti, Pulau Selayar telah menjadi lahan kebun kelapa milik warga bernama Syamsul Alam yang bekerja sebagai nelayan.

“Seluruh masyarakat yang ada di Pulau Jinato Dan pulau lainnya tau bahwa sahnya yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga pak Syamsul,” tutur Asdianti.

Asdianti juga mengaku menghargai hak masyarakat, utamanya Syamsul Alam yang menurutnya memiliki lahan Pulau Lantigiang.

Namun ia juga menyatakan izin lokasi, izin pertimbangan teknis serta izin-izin lainnya sudah terbit atas nama PT Selayar Mandiri Utama.

“Misalkan saya tidak membebaskan Tanah rakyat dan langsung membangun bungalows. Akan berakibat pun di kemudian hari. Di Sulawesi bilang ‘A’jallo jallo keluargana’,” kata Asdianti.

Kutipan itu adalah kata-kata bahasa Makassar yang bermakna “mengamuk-mengamuk keluarganya”.

Asdianti juga mengklaim akan mendapat Izin Pertimbangan Teknis dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Ini Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel, Ternyata…

(Sumber: Facebook Asdiati Baso)

Hal ini karena ia sudah mengajukan izin pembangunan sarana pariwisata alam di Juni 2020, tepatnya 17 Juni 2020. Ia juga mengaku sudah mengajukan pertimbangan teknis sejak 2019.

“Tapi di Tolak BPN untuk mengeluarkan sertifikat karena adana keputusan keputusan dll. Dan berada di dalam kawasan (taman nasional),” kata Asdianti.

Asdianti menyebut, meski Pulau Lantigiang berada dalam kawasan taman nasional, tetapi terletak di zona pemanfaatan. Zona ini dapat digunakan untuk wisata.

“Sebelum saya membeli lahan saya sudah pernah ke Balai Taman Nasional Taka Bonerate di tahun 2017 untuk berkonsultasi dengan Pihak Balai sendiri menyarankan untuk membangun pada Zona Pemanfaatan, karena di dalam kawasan terdapat zona zona yang berbeda. Zona inti yang tidak bisa dibangun sama sekali,” jelas Asdianti.

Baca Juga: Pulau Lantigiang, Pulau Kosong Tempat Bertelur Penyu yang Terancam Punah

Menurut Asdianti, pihak balai taman nasional menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-Belang dan pulau lain yang ia sebut namanya.

“Tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar,” pungkas Asdianti.

Pernyataan Asdianti itu sesusai dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Nurbaya menyebut bahwa izin pertimbangan teknis memang sudah terbit pada 17 Juni 2020, meski proses transaksi penjualan lahan Pulau Lantigiang sudah berjalan sejak 2019.

Situs tntakabonerate.com pun menyebut Pulau Lantigiang termasuk dalam Zona Pemanfaatan bersama Pulau Belang-Belang. Namun, Pulau Latondu Besar incaran Asdiati termasuk dalam Zona Khusus yang tak boleh untuk wisata.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x