Kompas TV regional hukum

Rizieq Shihab Masuk Daftar Panggilan Ditreskrimum Polda Jawa Barat

Kompas.tv - 21 November 2020, 18:43 WIB
rizieq-shihab-masuk-daftar-panggilan-ditreskrimum-polda-jawa-barat
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)
Penulis : Johannes Mangihot

BANDUNG, KOMPAS.TV – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Rizieq dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jabar Jumat (13/11/2020).

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan salah satu bahan yang akan dikonfirmasi yakni kehadiran Rizieq di acara tersebut sebatas undangan atau sebagai pemilik.

Baca Juga: Jusuf Kalla Singgung Kekosongan Pemimpin Terkait Rizieq Shihab

Hal ini merujuk pada keterangan pihak yang diperiksa sebelumnya yang menjelaskan bahwa tempat kegiatan tersebut milik Rizieq Shihab.

“Itu (salah satu) yang akan didalami. Jadi harapannya, ke depan, penyidik akan memanggil untuk mengklarifikasi jadi alur masalahnya jelas," ujar Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020). Dikutip dari TribunJabar.com.

Erdi menjelaskan untuk jadwal pemanggilan Rizieq ditentukan oleh penyidik. Kemungkinan Rizieq akan dipanggil setelah proses pemeriksan sejumlah pihak yang terkait dengan acara di Megamendung tuntas.

“Nanti penyidik akan gelar perkara, apakah bisa dinaikan ke penyidikan atau bagaimana. Nanti dilihat dari hasil penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Baliho Rizieq di Semarang Tak Berizin, Diturunkan Satpol PP

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum‎ Polda Jabar telah memanggil 10 orang untuk penyelidikan dugaan pelanggaran pidana dalam acara di Megamendung.

Dari 10 orang tersebut delapan memenuhi panggilan dan pihak yang absen dari undangan penyidik yakni pihak panitia kegiatan di Megamendung.

Erdi menjelaskan ada lebih dari 40 pertanyaan yang diakukan penyidik menanyakan seputar tupoksi dan SOP masing-masing.

Selanjutnya penyidik akan memanggil ulang panitia kegiatan dalam hal ini FPI sebanyak dua orang untuk mengklarifikasi masalah undangan acara peletakan batu pertama yang dihadiri Rizieq.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Dukung Aksi Kodam Jaya Copot Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab

Delapan orang yang dipanggil, salah satunya Sekda Pemkab Bogor Burhanudin. Ia menyebut bahwa kegiatan di Megamendung itu tidak berizin.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x