Kompas TV regional hukum

Tersangka Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Kompas.tv - 29 September 2020, 06:05 WIB
tersangka-konser-dangdut-wakil-ketua-dprd-tegal-dijerat-uu-kekarantinaan-kesehatan
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Penulis : Fadhilah

Sebelumnya, Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Dia juga menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pembiaran konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo, kader Partai Golkar yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Tegal.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).

Beberapa waktu lalu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengaku tak berani membubarkan konser lantaran minimnya personel yang dimiliki. Selain itu, pihaknya juga segan untuk menghentikan paksa di tengah acara.

“Tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa. Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi, ternyata tidak dilakukan, bahkan kegiatan tetap berlangsung," ujar Joeharno dikutip dari Kompas.com.

Joeharno menjelaskan awalnya pihak penyelenggara meminta izin membuat panggung kecil untuk menghibur tamu. Namun saat hari pelaksaanaan, penyelenggara malah membuat panggung konser.

Baca Juga: Ganjar Tegur Wali Kota Tegal Soal Konser Dangdut di Resepsi Pernikahan

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Maaf

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menyampaikan permintaan maafnya atas kelalaiannya menggelar konser dangdut beberapa waktu lalu.

Konser yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) lalu itu, dihadiri ribuan orang.

"Saya mengakui, saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum, dan Pemkot Tegal," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Mengenai proses perizinan yang diperolehnya, Wasmad mengatakan, sudah dilakukannya sesuai prosedur. Dari tingkat RT, kecamatan, hingga kepolisian.

Begitupula dengan penerapan protokol kesehatan, yang menurutnya, telah dilakukannya.

"Saat hari H, panitia dan seluruh tamu undangan wajib masker. Dari pintu ada disinfektan, cek suhu badan, cuci tangan, dan jarak duduk tamu juga diatur. Tamu dilarang menyentuh tuan rumah atau pengantin," ujar Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Meminta Maaf Gelar Hajatan Saat Pandemi

Namun Wasmad mengaku tidak menyangka animo masyarakat begitu tinggi dengan konser dangdut yang digelar di hajatannya.

Wasmad mengakui didatangi pihak kepolisian dan mencabut izin hajatannya. Namun menurut Wasmad, tidak mungkin dia menutup hajatan yang telah dihadiri para undangan.

"Saya sudah dimintai keterangan, klarifikasi. Terkait prosedur, hingga soal protokol kesehatan. Sudah saya jelaskan semuanya kemarin di Mapolres," kata Wasmad.

Dengan kejadian ini, Wasmad berharap bisa menjadi pembelajaran bagi dirinya dan publik. Dia juga berharap konser dangdut yang terlanjur terjadi, tidak membuat penambahan kasus Covid-19.

"Saya pribadi sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada klaster baru dan semua aman sehat," tambah Wasmad.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x