Kompas TV regional kriminal

Tanam Ganja di Rumah dan Menjualnya, Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 31 Agustus 2020, 16:27 WIB
tanam-ganja-di-rumah-dan-menjualnya-warga-tangerang-ditangkap-polisi
Ilustrasi ladang ganja (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG, KOMPAS.TV - Warga Tangerang berinisial S (38), MZ (15) dan SIA (21) ditangkap polisi.

Baca Juga: 358 Kg Ganja Dimusnahkan

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) pagi.

Alasan polisi menangkap mereka karena telah menjual dan menanam pohon ganja.

Kepada polisi, mereka mengakui telah menjual dan menanam ganja sejak bulan Maret 2020 tepatnya sejak pandemi Covid-19.

"Pengakuannya menanam pohon ganja sekitar bulan Maret 2020 sejak pandemi Covid-19," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Zusron saat dihubungi, Senin.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybage dengan tinggi beragam mulai 20 hinga 100 sentimeter. 

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. 

Karena selama itu, para tersangka sudah beberapa kali memanen pohon ganja untuk kemudian dijual setelah dikeringkan. 

"Iya betul, dari tanaman itu mereka sudah jual ganja. Termasuk saat ditangkap pertama kali," kata Ali.

Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kementan Cabut Aturan Tanaman Ganja Sebagai Komoditas Binaan

Penangkapan ketiga tersangka itu bermula saat Polsek Ciledug mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba Jalan Arrahman, Karang Tengah, Tangerang. 

Saat itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MZ yang ingin bertransaksi ganja dengan SIA di lokasi. 

Dari tangan kedua tersangka itulah polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 15 gram. 

Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka S dan W. 

Lantas polisi pun melakukan pengembangan ke rumah S dan W yang berstatus kakak beradik. 

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menangkap S. Sedangkan W berhasil melarikan diri. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybag dan satu paket ganja.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

30 April 2024, 15:34 WIB

Close Ads x