Kompas TV pendidikan beasiswa

Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta

Kompas.tv - 15 Februari 2024, 04:30 WIB
kemenag-tambah-beasiswa-pip-madrasah-dari-rp1-juta-jadi-rp1-8-juta
Kementerian Agama menambah jumlah Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 bagi siswa madrasah menjadi Rp1,8 juta dari sebelumnya Rp1 juta. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

“Sinergi diperlukan untuk memastikan anggaran yang sudah masuk di rekening bisa segera ditarik oleh peserta didik yang bersangkutan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang aktivitas belajarnya di madrasah. Jangan sampai ada praktik pungli yang terjadi terkait dengan PIP ini di lapangan,” terangnya. 

“Ini adalah program yang sangat mulia bagi bangsa ini. Oleh sebab itu, laksanakan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagai bagian dari pengabdian kepada agama, nusa dan bangsa sekaligus. Dengan demikian apapun yang kita lakukan bernilai ibadah dan berkonsekwensi pahala kelak di akhirat,” tandas Sidik. 

Berikut ketentuan penerima Beasiswa PIP Madrasah:

• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: TASPEN: Pembayaran Kekurangan Uang Pensiun ASN Paling Cepat Dibayar 13 Februari 2024

• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

• Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Baca Juga: Pengumuman! KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Mudik Lebaran Mulai 15 Februari 2024

Ketentuan Penggunaan Dana Beasiswa PIP Madrasah : 

• pembelian buku/kitab dan alat tulis

pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya

• biaya transportasi

• uang saku

• iuran bulanan

• biaya kursus/pelatihan tambahan

• keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x