Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

TASPEN: Pembayaran Kekurangan Uang Pensiun ASN Paling Cepat Dibayar 13 Februari 2024

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 21:36 WIB
taspen-pembayaran-kekurangan-uang-pensiun-asn-paling-cepat-dibayar-13-februari-2024
Ilustrasi pemberian uang pensiun. Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menaikkan pensiun pokok pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI serta Polri sebesar 12 persen. Namun, karena pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran akan dirapel. (Sumber: Dok. Taspen)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menaikkan pensiun pokok pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI serta Polri sebesar 12 persen.

Namun, karena pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran akan dirapel.

Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih mengatakan, pembayaran kekurangan atau rapel uang pensiun untuk bulan Januari dan Februari 2024 akan dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar Pensiun (Mitra Bank/Pos).

"PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh ASN dan Pejabat Negara sebagai Peserta TASPEN sesuai arahan Pemerintah. Komitmen ini dibuktikan dengan penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta Pensiunan," kata Kosasih dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024). 

"Yang mana sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024," tambahnya. 

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel 3 Bulan Cair Maret, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Ia menyampaikan, sejalan dengan arahan Pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

Berdasarkan pengumuman dari TASPEN Nomor: PUM-01/DIR/2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang berlaku terhitung 1 Januari 2024, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah perihal Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

2. Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing penerima pensiun.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan untuk Pegawai Bawaslu, dari Rp1,9 Juta hingga Rp29 Juta



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x